Mantap! Pajak Mobil Baru Jadi Nol Persen. Tapi Yang Mana?
CONTENTS
JAKARTA, Carvaganza.com - Wacana untuk meniadakan pajak kendaraan mobil baru menjadi perbincangan di ruang-ruang publik. Gagasan pajak nol persen untuk mobil mendapat sambutan pro dan kontra. Meskipun memang, wacana ini dilempar untuk menyiasati anjloknya penjualan mobil selama wabah COVID-19.
Wacana itu bertujuan untuk menstimulus penjualan kendaraan selama masa pandemi. Kementerian Perindustrian Republik Indonesia pertama kali melemparkan relaksasi pajak pembelian mobil baru menjadi 0 persen ini. Bertujuan itu tadi, mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah pandemi Corona.
Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, pihaknya sudah mengusulkan relaksasi pajak itu kepada Menteri Keuangan. Memang, rencana relaksasi pajak itu hanya berlaku selama tiga bulan saja sampai Desember 2020.
Relaksasi pajak itu pun tidak berlaku untuk semua mobil yang dijual di Indonesia. Rencananya hanya untuk mobil-mobil yang diproduksi di dalam negeri. Tentunya akan banyak model pabrikan besar seperti Toyota, Mitsubishi, Suzuki, Daihatsu dan produk dari Tiongkok yang mendapatkan keuntungan dari wacana tersebut jika memang diberlakukan.
Baca juga: Mobil LCGC Dilirik (Lagi) Sebagai Transportasi Pilihan Pasca COVID-19
Karena baru wacana, media sendiri belum mendapatkan informasi yang lengkap mengenai hal tersebut. Pasalnya, lumayan banyak hitungan komponen pajak untuk kendaraan baru. Apalagi industri otomotif merupakan sektor yang memberikan andil cukup besar bagi perekonomian nasional.
Belum diketahui secara pasti komponen pajak mana yang mau di nol persenkan. Komponen pajak mobil baru itu cukup banyak, terdiri dari pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Misalnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut pemerintah pusat. Sedang pajak dan biaya administrasi yang dipungut daerah di antaranya Biaya Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sekarang yang mana yang mau dihapus? Apakah semua komponen dihapus? Nah usulan Kemenperin sendiri masih digodok oleh Kemenkeu. Jadi belum dapat dipastikan kapan akan berlakunya. Kalau mengacu pada rencana diberlakukan selama tiga bulan ke depan sampai bulan Desember 2020, otomatis waktunya sudah sangat sempit. Paling tidak berlaku di bulan Oktober.
Baca juga: Masuki Fase Baru, Ini Daftar Mobil Elektrifikasi di Indonesia (Bagian 1)
Kalau ada wacana bahwa dengan relaksasi pajak kendaraan baru menjadi nol persen, harga mobil baru menjadi turun sampai setengahnya dari harga yang berlaku saat ini, bagaimana cara penghitungannya? Apakah Pemda rela untuk direlaksasi juga?
Memang tidak dipungkiri jika relaksasinya signifikan akan ikut mendorong penjualan mobil baru nasional. Selama wabah terjadi, sektor otomotif mendapat pukulan cukup keras. Menurut data Gaikindo, total retail sales di Indonesia sampai bulan ke-8 2020 (Januari – Agustus) 364.034 unit. Padahal pada periode yang sama tahun lalu tercatat 677.085 unit
Meskipun penjualan mobil dari bulan Juni sampai Agustus sudah menunjukkan tanda membaik, angka penurunan masih cukup tinggi. Untuk itu dibutuhkan stimulus untuk mendorong penjualan agar lebih tinggi lagi.
EKA ZULKARNAIN
Wacana itu bertujuan untuk menstimulus penjualan kendaraan selama masa pandemi. Kementerian Perindustrian Republik Indonesia pertama kali melemparkan relaksasi pajak pembelian mobil baru menjadi 0 persen ini. Bertujuan itu tadi, mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah pandemi Corona.
Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, pihaknya sudah mengusulkan relaksasi pajak itu kepada Menteri Keuangan. Memang, rencana relaksasi pajak itu hanya berlaku selama tiga bulan saja sampai Desember 2020.
Relaksasi pajak itu pun tidak berlaku untuk semua mobil yang dijual di Indonesia. Rencananya hanya untuk mobil-mobil yang diproduksi di dalam negeri. Tentunya akan banyak model pabrikan besar seperti Toyota, Mitsubishi, Suzuki, Daihatsu dan produk dari Tiongkok yang mendapatkan keuntungan dari wacana tersebut jika memang diberlakukan.
Baca juga: Mobil LCGC Dilirik (Lagi) Sebagai Transportasi Pilihan Pasca COVID-19
Komponen pajak mobil baru
Karena baru wacana, media sendiri belum mendapatkan informasi yang lengkap mengenai hal tersebut. Pasalnya, lumayan banyak hitungan komponen pajak untuk kendaraan baru. Apalagi industri otomotif merupakan sektor yang memberikan andil cukup besar bagi perekonomian nasional.
Belum diketahui secara pasti komponen pajak mana yang mau di nol persenkan. Komponen pajak mobil baru itu cukup banyak, terdiri dari pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Misalnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut pemerintah pusat. Sedang pajak dan biaya administrasi yang dipungut daerah di antaranya Biaya Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sekarang yang mana yang mau dihapus? Apakah semua komponen dihapus? Nah usulan Kemenperin sendiri masih digodok oleh Kemenkeu. Jadi belum dapat dipastikan kapan akan berlakunya. Kalau mengacu pada rencana diberlakukan selama tiga bulan ke depan sampai bulan Desember 2020, otomatis waktunya sudah sangat sempit. Paling tidak berlaku di bulan Oktober.
Baca juga: Masuki Fase Baru, Ini Daftar Mobil Elektrifikasi di Indonesia (Bagian 1)
Kalau ada wacana bahwa dengan relaksasi pajak kendaraan baru menjadi nol persen, harga mobil baru menjadi turun sampai setengahnya dari harga yang berlaku saat ini, bagaimana cara penghitungannya? Apakah Pemda rela untuk direlaksasi juga?
Memang tidak dipungkiri jika relaksasinya signifikan akan ikut mendorong penjualan mobil baru nasional. Selama wabah terjadi, sektor otomotif mendapat pukulan cukup keras. Menurut data Gaikindo, total retail sales di Indonesia sampai bulan ke-8 2020 (Januari – Agustus) 364.034 unit. Padahal pada periode yang sama tahun lalu tercatat 677.085 unit
Meskipun penjualan mobil dari bulan Juni sampai Agustus sudah menunjukkan tanda membaik, angka penurunan masih cukup tinggi. Untuk itu dibutuhkan stimulus untuk mendorong penjualan agar lebih tinggi lagi.
EKA ZULKARNAIN
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature