Gugus Tugas COVID-19: Mudik Tetap Dilarang, Titik!

Gugus Tugas COVID-19: Mudik Tetap Dilarang, Titik!
JAKARTA, Carvaganza.com – Bolak balik pembicaraan soal mudik akhirnya dijawab Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo. Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan larangan mudik. Ia menepis kabar yang beredar di masyarakat luas bahwa larangan mudik telah dilonggarkan. "Mudik dilarang, titik!" kata dia dalam konferensi pers yang ditayangkan live di berbagai stasiun televisi, Rabu, 6 Mei 2020, kemarin. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020. Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Isinya kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik. Melalui surat edaran itu, Gugus Tugas mengklaim tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan. Walau Kementerian Perhubungan memberi izin transportasi publik beroperasi hari ini (7/5). Namun ada pengecualian. Kriteria itu meliputi orang yang bekerja di bidang layanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum. Termasuk pula bagi personal yang bekerja di ranah kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi serta percepatan penanganan COVID-19. “Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran. Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang,” tegas Doni dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Graha BNPB (6/5). Baca juga: Cegah COVID-19 Menyebar, Jokowi Larang Mudik Lebaran

Latar Belakang

Latar belakang dalam pelaksanaan larangan mudik itu maklumat Presiden RI. Soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di dalamnya mengatur pelarangan mudik, serta pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah. Semua demi pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19. Selain itu, yang jadi dasar penerbitan surat edaran yakni adanya beberapa persoalan yang tidak diinginkan. Dibilang, layanan percepatan penanganan COVID-19 dan juga pelayanan kesehatan terhambat. Pengiriman alat kesehatan dikatakan sulit menjangkau seluruh wilayah. Meski demikian pemerintah tidak ingin menghambat mobilitas pekerja harian lepas seperti petani dan peternak. Sesuatu yang berkaitan dengan pemenuhan gizi untuk menjaga imunitas tubuh. Baca juga: Begini Aturan Naik Mobil Pribadi Saat PSBB di Jakarta

Pengecualian

“Siapa yang dikecualikan? Antara lain aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha dan lembaga swadaya masyarakat. Tapi semua yang berhubungan dengan percepatan penanganan COVID-19. Selain itu, pengecualian juga kepada masyarat terkena musibah dan kemalangan seperti meninggal dunia dan sakit keras,” tutur dia. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi kepada mereka yang dikecualikan dari larangan bepergian. Harus mengantongi izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor. Bagi wirausaha yang bisnisnya berkaitan dengan percepatan penanganan COVID-19 tetapi tidak memiliki instansi, maka harus ada surat pernyataan di atas materai, diketahui kepala desa atau lurah. Selain itu, mereka juga wajib memiliki surat keterangan sehat. Baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani pemeriksaan. Termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan. Masyarakat yang bepergian mesti menggunakan masker, menjaga jarak fisik, menjaga kebersihan tangan, dan tidak boleh memegang area wajah. "Kepergian masyarakat pun harus menunjukkan bukti tiket pergi-pulang," tutur Doni. Baca Juga: Ketua BNPB: Mudik Tetap Dilarang dan Tidak Ada Kelonggaran! ANJAR LEKSANA | RAJU FEBRIAN

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature