Begini Aturan Naik Mobil Pribadi Saat PSBB di Jakarta

Begini Aturan Naik Mobil Pribadi Saat PSBB di Jakarta
JAKARTA, Carvaganza.com – Pemerintah DKI Jakarta akhirnya memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai akhir pekan kemarin. Kebijakan ini intinya meminta kepada seluruh masyarakat Jakarta selama 2 minggu ke depan diharapkan untuk berada di rumah, dan meniadakan kegiatan di luar. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tantang pelaksanaan "Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta". Pergub ini berlaku mulai Jumat (10/4/2020) ini pukul 00.00 pada 10 April 2020, berisi 28 pasal. "Pergub ini mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Tujuan diberlakukannya aturan ini, kata Anies, adalah menyelamatkan diri kita sendiri, tetangga, kolega, dan membuat penyebaran virus ini bisa dikendalikan. Pergub ini berlaku dari 10 April sampai 23 April mendatang. "Prinsipnya adalah bertujuan untuk memotong, memangkas mata rantai COVID-19, di mana Jakarta merupakan epicenter dari masalah COVID ini." Lalu apa yang boleh dan tak boleh dilakukan selama PSBB berlaku?

Kendaraan Pribadi

Kebijakan ini turut mengatur penggunaan kendaraan pribadi selama masa PSBB, salah satunya warga dilarang bepergian menggunakan kendaraan pribadi kecuali untuk membeli kebutuhan pokok. Selain itu, kendaraan pribadi diizinkan mengaspal untuk kegiatan yang dikecualikan. Adapun kegiatan yang dikecualikan meliputi aktivitas di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, BUMN, BUMD. Kemudian usaha sektor swasta yang bergerak di bidang kesehatan, bahan pangan makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis. Aktivitas kendaraan pribadi yang diizinkan selama PSSB juga yang terkait pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu. Juga sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari. Kapasitas penumpang kendaraan pribadi juga dibatasi menjadi 50 persen dari kapasitas kursi kendaraan. Para penumpang kendaraan pribadi juga diwajibkan menggunakan masker. Hal yang serupa juga diberlakukan ada transportasi umum. Diberlakukan pembatasan jam operasional kendaraan umum menjadi selama pukul 06.00-18.00 WIB saja selama PSBB diberlakukan. Selain itu, untuk menjaga jarak antarpenumpang di transportasi umum, setiap armada cuma boleh mengangkut penumpang, maksimal 50 persen dari kapasitasnya. Jarak antarpenumpang minimal dijaga dalam rentang satu meter.

Tidak Ada Razia dan Tilang

Dalam aturan itu juga disebutkan tidak ada penutupan jalan selama PSBB berlaku. Pemprov DKI memastikan tidak ada penutupan jalan, begitu pula akses keluar masuk ke kawasan ibu kota. Tidak seperti lockdown yang melarang dan menutup semua akses keluar masuk. Dan yang juga perlu diketahui, tidak ada penilangan bagi pelanggar PSBB. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2020 selama diberlakukannya PSBB di Jakarta hingga 19 April 2020. Operasi penertiban ini bertujuan untuk menghindari perkumpulan orang dalam upaya mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19 semakin meluas dan tertib berlalu lintas. Namun, pada operasi yang menyasar pangkalan ojek daring, ojek pangkalan, terminal, pangkalan taksi, dan sejenisnya, kepolisian tidak melakukan penindakan hukum. Artinya mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh beroperasi, tapi dengan batasan khusus. Bagaimana dengan yang melanggar? Aturannya tertuang dalam Pasal 27 di Pergub tersebut, diancam sanksi pidana dan denda. "Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun ( penjara) dan denda Rp 100 juta," kata Anies. Sumber: tirto, TMCPoldaMetro RAJU FEBRIAN

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature