Cegah COVID-19 Menyebar, Jokowi Larang Mudik Lebaran

Mudik 2022
JAKARTA, Carvaganza.com – Pemerintah akhirnya secara resmi melarang tradisi mudik bagi seluruh warga Indonesia. Langkah ini ditujukan untuk menekan penyebaran wabah virus corona baru (COVID-19) lebih luas lagi. Pengumuman ini disampaikan langsung Presiden Joko Widodo saat membuka rapat terbatas soal antisipasi mudik di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

"Pada hari ini saya sampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang. Oleh karena itu saya minta persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan," ujar Jokowi saat membuka ratas yang dilakkan secara online tersebut.

Sebelumnya, Jokowi hanya melarang mudik untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan TNI-Polri. Menurut Jokowi, keputusan melarang mudik, yang menjadi tradisi banyak warga di Hari Raya Idul Fitri itu, diambil berdasarkan survei Kemenhub. Menurut survei tersebut, masih ada 24 persen warga Indonesia yang akan tetap mudik.

"Dari hasil survei Kemenhub yang tidak mudik 68 persen, yang tetap mudik 24 persen, yang sudah mudik 7 persen. Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi," jelas Jokowi seperti dilansir dari Liputan6.

Sebagai informasi, jumlah total penumpang yang melakukan perjalanan mudik Angkutan Lebaran tahun 2019 sebesar 18.343.021 orang.

Pertimbangan lain, Bansos sudah mulai didistribusikan. Sehingga, harusnya insentif ini dapat mencegah masyarakat untuk mudik demi menekan penyebaran COVID-19. “Minggu ini Bansos tunai sudah dikerjakan, dari sinilah kemudian saya ingin mengambil sebuah keputusan," ujar Jokowi.

Baca juga: Sepekan PSBB di Jakarta, Polisi Tindak 18.958 Pelanggaran


Sanksi Bagi Pemudik


Sebagai informasi, jumah penderita dan luasan wabah COVID-19 terus bertambah dari hari ke hari. Hingga Selasa (21/4) sore, sudah tercatat sebanyak 7.135 kasus di seluruh Indonesia. Sedangkan jumlah kematian berada di angka 616 orang.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan bahwa dalam Permen yang sedang digodok, akan ada sanksi bagi yang nekat mudik. Budi menjelaskan bahwa sanksinya akan berpatokan pada UU no 6 tahun 2018 soal Kekarantinaan Kesehatan.

"Sanksinya itu ada di UU Karantina no 6 tahun 2018 ada itu. Saya nggak hapal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ," jelas Budi. Sanksinya menurut Budi paling berat ada denda dan hukuman kurungan.

Bila dilihat dari UU no 6 tahun 2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" bunyi pasal 93. Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, "Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan".

Sumber: Liputa6

Baca juga: 9 Hari PSBB DKI Jakarta, Ribuan Kendaraan yang Diperiksa Langgar Aturan

AHMAD KARIM | RAJU FEBRIAN

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature