Otomotif Terimbas COVID-19, Kemenperin dan Gaikindo Berharap Tidak Ada PHK

JAKARTA, Carvaganza.com – Sektor otomotif menjadi salah satu yang terdampak besar akibat wabah COVID-19 di Tanah Air. Sebagian sudah mengambil langkah menghentikan sementara produksinya karena turunnya permintaan atau terbatasnya pasokan. Namun di balik itu, efek yang terjadi justru lebih besar berantai. Karena tak hanya pabrikan tapi juga berimbas pada sektor lainnya seperti komponen, pemasok, dan juga tenaga kerja.
Saat ini beberapa pabrikan sudah secara resmi menyatakan berhenti produksi sementara. Toyota Motor Manufacturing Indonesia (Toyota), Astra Daihatsu Motor (Daihatsu), Honda Prosepect Motor (Honda), dan Suzuki Indomobil Sales (Suzuki). Akibatnya, sebagian karyawan harus bekerja dari rumah. Mereka menyatakan tetap akan membayar secara penuh gaji karyawan.
Kondisi ini mendapat perhatian dari Kementerian Perindustrian dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Kemenperin mendorong pelaku industri otomotif agar tetap memenuhi hak-hak pekerjanya yang sementara waktu dirumahkan akibat beberapa pabrik melakukan penghentian sementara atau menurunkan produksinya.
“Kami mengimbau kepada pelaku industri otomotif tersebut dapat memastikan bahwa hak-hak pekerjanya bisa terpenuhi, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang diharapkan dapat dibayar tepat waktu,” jelas Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Kemenperin, kata Agus, dan Gaikindo akan terus berkoordinasi untuk dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor industri otomotif. “Kami bersama Gaikindo akan berupaya semaksimal mungkin untuk berupaya membantu industri otomotif dalam jangka pendek ini untuk mencegah terjadinya PHK,” ungkapnya.
Baca juga: Dampak COVID-19 Meluas, Toyota dan Daihatsu Stop Sementara Produksi
Langkah Pemerintah
Kemenperin menyampaikan komitmennya mencegah potensi dampak buruk yang ditimbulkan oleh Covid-19 terhadap industri otomotif sehingga nantinya sektor ini dapat bertahan dan kembali berkontribusi terhadap sektor ekonomi dan perindustrian nasional. Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, terdapat tambahan penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 Triliun. Meski dari jumlah tersebut, hanya Rp 150 triliun yang akan digunakan untuk membantu pemulihan sektor industri termasuk industri otomotif. “Perppu ini akan sangat membantu sektor industri, termasuk industri otomotif sehingga mereka dapat melakukan recovery dengan cepat menuju kondisi yang normal,” tambahnya. Kemenperin juga sudah mengusulkan berbagai stimulus tambahan untuk menggairahkan usaha sektor industri, termasuk industri otomotif. Agus berharap pelaku industri memberikan masukan mengenai stimulus yang diperlukan sehingga dapat bermanfaat dan membantu sektor industri, termasuk industri otomotif supaya bisa bertahan dan berproduksi di tengah pendemi COVID-19. Baca juga: Suzuki New Ignis, Ini Detail Ubahan dan Harganya