Sah! Subsidi Kendaraan Listrik Berlaku Mulai 1 April 2023

Hyundai Ioniq 5 Test Drive

JAKARTA, Carvaganza - Akhirnya program insenstif atau subsidi untuk pembelian mobil listrik resmi diumumkan. Pemerintah memutuskan bahwa bantuan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) akan berlaku mulai 1 April 2023, untuk mobil, motor dan bus listrik.

Sayangnya, untuk mobil listrik aturan tersebut baru berlaku pada 1 April 2023 mendatang. Ini berbeda dengan motor listrik dan konversi motor konvensional ke motor listrik yang sudah berlaku kemarin.

"Untuk KBLBB roda empat ke atas, termasuk bus, program yang kami sebut sebagai insentif fiskal akan diumumkan peluncurannya pada 1 April. Saat ini proses finalisasi tengah kami rampungkan bersama," ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Hyundai Ioniq 5 IIMS 2023

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan pemberian insentif bertujuan untuk memberikan dukungan guna meningkatkan investasi kendaraan listrik di dalam negeri. Peningkatan investasi ini juga mempertimbangkan prinsip level of playing field untuk semua wajib pajak ke depannya.

Baca Juga: Goodyear Gelar Promo Trade-In Menarik, Ini Periode Tanggalnya

Terdapat 7 jenis insentif fiskal yang diberikan pemerintah. Pertama ada pembebasan pajak selama 20 tahun sesuai nilai investasi untuk industri logam dasar hulu besi baja termasuk smelter nikel dan produksi baterai.

Kedua, ada super deduction tax hingga 300 persen untuk biaya atas pengembangan dan penelitian bidang pembangkit tenaga listrik dan baterai listrik. Ada juga pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku baterai.

Kemudian ada PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal untuk pabrik industri kendaraan bermotor. Pemerintah juga memberikan PPnBM mobil listrik dalam negeri dengan Kemenperin 0 persen, dibandingkan kendaraan lainnya di angka 5 sampai 15 persen.

handover Wuling Air EV

Pemerintah juga memberikan tarif bea masuk untuk impor kendaraan listrik dalam kondisi tidak utuh incompletely knock down (IKD). Pembebasan bea masuk kendaraan yang diimpor langsung dengan komponen lengkap tapi belum dirakit (completely knock down atau CKD). Kebijakan ini bekerja sama dengan FTE dan CEPA termasuk dengan Korea Selatan dan China.

Terakhir, ada pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor, hingga insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) berbasis listrik hingga 90 persen.

"Secara akumulatif, insentif fiskal yang diberikan dari sisi perpajakan selama masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik, dan 18 persen untuk harga jual motor listrik," ucap Sri.

"Selain itu mobil dan bus listrik TKDN di atas 40 persen mengikuti program Kementerian Perindustrian diberikan insentif PPN 10 persen sehinga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen," tambah Sri.

Bus Listrik MAB

Luhut menjelaskan, melalui kebijakan pemerintah ini masyarakat diharapkan dapat memperoleh KBLBB dengan harga yang lebih terjangkau dan mendorong percepatan adopsi KBLBB. Lewat percepatan program KBLBB ini Indonesia dapat bersaing dengan negara lain untuk menarik investasi dan produsen KBLBB agar ekosistem di Indonesia dapat berkembang signifikan.
(SETYO ADI / WH)

Baca Juga: FIRST DRIVE: Cicip Bedanya All New Toyota Agya Versi LCGC dan GR Sport

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature