Pemerintah Resmi Berikan Potongan PPN Untuk Mobil Listrik

baterai mobil listrik Audi

JAKARTA, Carvaganza - Terhitung mulai bulan ini, pemerintah Indonesia memberikan insentif perpajakan untuk kendaraan listrik. Dengan tujuan mendukung akselerasi adopsi kendaraan listrik, salah satu langkahnya melalui Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Seperti apa detailnya?

Informasi ini diungkapkan melalu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik). Aturan ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 28 Maret lalu dan berlaku mulai 1 April. Insentif ini berlaku tahun anggaran 2023 dan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

Luhut Binsar

"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan lewat keterangannya, Senin (3/4/2023).

Baca Juga: BMW Classic Partner Pertama Hadir di Indonesia, Terima Restorasi Model Klasik

Pada peraturan terbaru itu, di pasal 6 ayat 3, pemerintah menanggung PPN sebesar 10 persen. Ini artinya konsumen hanya membayar PPN sebesar 1 persen. Pasal tersebut intinya, semua produk KBL berbasis Baterai roda empat tertentu dan KBL berbasis baterai bus tertentu mendapatkan PPN DTP sebesar 10 persen.

Sebelumnya, PPN kendaraan listrik adalah 11 persen, kini menjadi 10 persen. Jadi, misalkan harga EV sebesar Rp300 juta on the road, maka akan mendapat potongan PPN 10 persen alias Rp30 juta. Ini membuat harga mobil listrik tersebut menjadi Rp270 juta.

Program ini sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai lewat Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019. Insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.

Wuling Air ev IIMS 2023

Penjelasan nilai TKDN ini ada pada pasal 3 ayat 1. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKD minimum sebesar 40 persen. Untuk Bus terdapat dua penilaian yakni TKD minimum 40 persen dan TKDN minimum 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen.

Untuk model kendaraan listrik, yang memenuhi syarat ini antara lain Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev. Pemerintah berharap tahun ini akan ada produk lain yang bisa ikut merasakan insentif yang disiapkan ini, namun Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita ragu akan ada produk lain bertambah.

"Kami tidak melihat ada penambahan hingga akhir tahun. Ada produsen yang ingin ikut tapi kita kira tidak mungkin mengejar TKDN 40 persen," ucap Agus saat ditemui awal Maret lalu.

Lantas, apakah dengan kemudahan ini calon konsumen menjadi lebih tertarik dengan kendaraan listrik? Semoga saja bisa menjadi pemicu.
(SETYO ADI / WH)

Baca Juga: TEST DRIVE: Membuktikan Kemampuan dan Efisiensi MG4 EV Tempuh Jakarta - Bandung

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature