Masih Ngeyel Pasang Lampu Hazard Waktu Hujan? Rifat Sungkar Peringatkan Bahayanya
JAKARTA, Carvaganza – Berkendara di musim penghujan seperti pada penghujung tahun 2021 di Indonesia saat ini, tidak jarang kita dihadapkan pada pertanyaan “bolehkah pakai lampu hazard saat hujan deras?”. Masih banyak pengendara di jalan raya yang salah kaprah dengan fungsi lampu hazard. Padahal, sudah jelas fungsi lampu hazard hanya boleh digunakan saat kondisi darurat.
Umumnya, masih banyak pengendara mobil di Indonesia menyalakan lampu hazard dalam kondisi hujan deras dan minim visibilitas. Hazard yang terus menerus dinyalakan justru bisa meningkatkan potensi terjadi kecelakaan, karena manuver sulit terbaca oleh pengendara lain. Hal ini yang ingin ditegaskan oleh pereli nasional Rifat Sungkar, saat bincang-bincang virtual bersama media.
Hari Selasa (14/12/2021), Rifat bersama Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) membahas pentingnya memperhatikan komponen kelistrikan pada mobil. Mulai dari fungsi dasar fitur-fitur yang sudah lama ada sampai dengan fitur pendukung keselamatan modern. Terlebih, musim penghujan seperti saat ini juga punya potensi cukup besar untuk berdampak pada kelistrikan mobil.
Kemudian Rifat sempat menekankan fenomena aplikasi lampu hazard di bawah guyuran hujan deras yang seakan dianggap lumrah oleh pengendara saat ini. Diingatkan oleh pereli yang menggeber Mitsubishi Xpander AP4 itu bahwa penggunaan lampu hazard tidak diperkenankan kecuali dalam kondisi darurat, yaitu mobil berhenti.
Baca Juga: F1: Verstappen Beri Gelar Pertama Dalam 30 Tahun, Kado Perpisahan Honda
“Salah kaprah penggunaan hazard, kenapa begitu? Karena sistem kendaraan yang ada saat ini sudah memiliki fitur yang mumpuni, apalagi ada DRL saat ini, survei membuktikan penggunaan DRL bisa mengurangi tingkat kecelakaan. Di sisi lain, kita punya sistem hazard yang bisa beri sinyal pada pengguna jalan lain ketika terjadi bahaya,” jelas Rifat.
“Tapi tolong jangan gunakan hazard saat mobil berjalan. Hazard satu-satunya sinyal yang memberikan tanda bahwa mobil memang sedang berhenti.”
Bahaya yang ditimbulkan saat menggunakan hazard di tengah kendaraan melaju, adalah pengemudi lain di jalan tidak bisa memprediksi manuver kita. Baik itu saat akan berbelok atau bergeser pindah ke lajur lain. Aktifnya dua lampu sein secara bersamaan tidak membantu kondisi lebih aman, meski dianggap para pengendara tersebut justru “meningkatkan visibilitas”.
Bukannya mencegah, pemakaian lampu hazard tidak sesuai fungsinya justru bisa meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan. Maka penggunaan lampu hazard di jalan raya dalam kondisi mengemudi yang kurang ideal harus diperhatikan.
“Soal hazard, betul ada potensi kecelakaan, karena hazard hanya dinyalakan untuk kecepatan 0 (km/jam) atau berhenti. Jadi kalau dinyalakan saat jalan maka akan bikin kebingungan. Jadi jangan nyalakan hazard kecuali dalam keadaan emergency atau berhenti,” lanjut pereli yang kini juga aktif sebagai anggota kepengurusan Ikatan Motor Indonesia (IMI).
Selain hindari gunakan hazard, Rifat juga ingatkan pentingnya menjaga jarak dan kecepatan saat berkendara di cuaca hujan. Karena sebanyak apapun fitur keselamatan, berkendara dalam kecepatan tinggi apalagi di bawah hujan deras justru akan semakin tingkatkan potensi kecelakaan.
Penggunaan lampu hazard juga sudah diatur dalam UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 Ayat 1. Undang-Undang ini menyatakan: Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan.
Kemudian “keadaan darurat” yang dimaksud adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, atau mengganti ban.
WAHYU HARIANTONO
Baca Juga: Wajah Xpander Lebih Segar, Mitsubishi Catat Penjualan 8.784 Unit di November 2021
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature