Korlantas Gelar Operasi Zebra 2022 Dua Pekan Ke Depan, Fokus Tertibkan 14 Pelanggaran Ini

Operasi Polisi

JAKARTA, Carvaganza - Operasi Zebra digelar oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas masyarakat. Operasi bertema "Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi" ini berlangsung selama tanggal 3 sampai 16 Oktober 2022, di seluruh wilayah Indonesia.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, untuk melancarkan serta mensukseskan Operasi Zebra tahun ini setidaknya Polri menerjunkan 23.600 personil di 33 provinsi. Sementara 1 provinsi yakni Bali tak menerapkan operasi ini karena masih melaksanakan kesiapan perhelatan KTT G20.

Dia menambahkan, tujuan utama dari diselenggarakannya Operasi Zebra adalah untuk menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas dan fatalitas korban laka lantas serta meningkatkan disiplin para pengguna jalan di seluruh Tanah Air.

Operasi Polisi

"Jadi dengan tujuan ini kami berharap bahwa bukan berapa banyak Polri mampu memberikan hukuman tanda kutip menilang para pelanggar, tapi seberapa tinggi kesadaran masyarakat selama operasi ini bisa kita capai," kata Firman, dikutip Korlantas Polri, Senin (3/10).

Baca Juga: Toyota Akan Bawa Teknologi Dynamic Force ke Innova Zenix, Apa Itu?

Lebih lanjut, kata dia, penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan dengan cara tilang manual atau elektronik (ETLE), namun petugas juga dapat melakukan imbauan atau peringatan. 

"Metode penegakan hukum dilaksanakan baik secara elektronik melalui pantauan kamera CCTV yang tergelar di jalan menggunakan ETLE, tapi juga kami menggelar personil yang membawa secara mobile alat-alat teknologi, dengan kehadiran petugas di lapangan Ini juga dalam rangka mengedukasi, mengajak masyarakat untuk siap tidak melanggar lalu lintas demi keselamatan bersama," pungkasnya.

Operasi Polisi

Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya untuk selalu tertib berlalu lintas ada dan atau tidak Operasi Zebra. Sebab, menurut Firman, kunci sukses tertib di jalan raya adalah dimulai dari diri sendiri.

"Jadi keberadaan kami seluruh petugas dengan dibantu seluruh jajaran akan sangat efektif kalau ini juga mendapatkan dukungan kerjasama seluruh pihak yang ada karena lalu lintas adalah tempat kita bersosialisasi tempat kita melakukan kegiatan ekonomi dan yang paling penting kita ingin membentuk mengarah kepada satu budaya tertib kualitas sebagai cermin budaya dan masyarakat kita," jelasnya.

14 Pelanggaran yang Jadi Prioritas

Dalam Operasi Zebra tahun ini, polisi memprioritaskan 14 pelanggaran yang bakal ditindak oleh petugas di lapangan. Meski begitu bukan berarti pelanggaran lain tak masuk radar penindakan polisi. Di bawah ini adalah pelanggaran yang jadi fokus penertiban.

1. Berkendara di Bawah Pengaruh Minuman Beralkohol
Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

2. Tidak Memakai Helm SNI
Pasal 291 UULAJ. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu

3. Melawan Arus
Pasal 287 UULAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

4. Menggunakan Ponsel saat Mengemudi
Pasal 283 UULLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

5. Berkendara melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 UULAJ Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

6. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285  UULAJ Ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281 UULAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

8. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289 UULAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari 2 orang
Pasal 292 UULAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

10. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286 UULAJ. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu

11. Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287 UULAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

12. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288 UULAJ. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu

13.Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia atau pelat dinas

14. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya 
Pasal 287 UULAJ ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
(BANGKIT JAYA / WH)

Baca Juga: Hyundai Gandeng Indonesia Ocean Pride Wujudkan Gaya Hidup Berkelanjutan

Foto: dok. Istimewa

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature