Cuma Dua Pabrikan Yang Nikmati Insentif PPnBm 2.500 CC, Adilkah?

Honda CR-V 1.5L Prestige

JAKARTA, Carvaganza – Mulai 1 April 2021 kemarin, perluasan penerima Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil berkubikasi 1.501 cc sampai 2.500 cc sudah berlaku. Namun dalam regulasi insentif paling baru untuk golongan mesin ini hanya dua produsen yang dapat keringanan yaitu Toyota dengan Kijang Innova dan Fortuner. Satunya lagi adalah pabrikan Honda lewat CR-V 1.5L serta HR-V 1.8L.

Padahal kalau diakumulasi, terdapat 29 model yang masuk dalam daftar di Kementerian Perindustrian untuk golongan mesin ini. Awalnya cuma 21 model. Tapi yang dapat keringanan hanya dua model saja. Nah, aturan ini dianggap kurang bisa membangkitkan industri otomotif nasional secara merata.

Bebin Juwana, pengamat otomotif senior, dalam pesan elektronik kepada OTO.com – sister company Carvaganza.com - pada Selasa kemarin (6/4) menyatakan bahwa ketentuan local purchase (pembelian komponen lokal) 60 persen untuk kelas 1.501 sampai dengan 2.500 cc seperti dipaksakan. Menurutnya, yang menikmati aturan PPnBM itu hanya merek tertentu.

Toyota Fortuner dan Kijang Innova

“Secara sepintas seolah wajar saja. Jika bicara soal fair, di dunia jarang kita temukan hal ini. Untuk industri otomotif nasional, mengapa merek lain tidak juga diberi kesempatan untuk bangkit bersama?” ujar Bebin Juwana.

Pria yang sudah banyak makan asam garam industri otomotif ini juga menambahkan bahwa syarat local purchase 60 persen terlalu tinggi. Ia menyarankan untuk dikurangi lagi agar banyak pabrikan mobil di Indonesia bisa merasakan manfaat regulasi keringanan PPnBM. Jika terlaksana, Bebin yakin penjualan otomotif Tanah Air tahun ini lebih baik dari target yang ditetapkan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) di angka 750 ribu unit.

"Misalnya diberi insentif separuh dari yang local purchase sekarang 60 persen. Nah, kalau merek CBU (Completely Built Up) tentu tidak mendapatkan insentif apa-apa. Lalu adanya regulasi insentif sekarang. Dengan demikian saya berharap penjualan bisa mencapai 800 ribu unit sepanjang 2021," imbuh dia.

Nah, tipe-tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas itu, tertera dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839 Tahun 2021. Yakni tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

“Kepmenperin ini bertujuan untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM, yang ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 tahun 2021,” ujar Menperin Agus Gumiwang dalam keterangan resmi.

Baca juga:  Relaksasi PPnBM Hingga 2.500 CC Diberlakukan, Ini Daftar 29 Model Lengkapnya

Toyota Fortuner 2020

Adapun model KBM-R4 yang bisa mendapatkan insentif PPnBM DTP, harus memenuhi kandungan part buatan dalam negeri, tambah Menperin. Dalam Kepmenperin itu, disebutkan terdapat 115 jenis komponen masuk dalam perhitungan kandungan lokal. Jadi, perusahaan industri yang memproduksi kendaraan bermotor dan produk pemeroleh relaksasi PPnBM. Mereka wajib menyampaikan kepada Kemenperin rencana pembelian (local purchase). Serta menyampaikan surat pernyataan pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi.

Relaksasi PPnBM DTP, klaim Kemenperin, menunjukkan dampak positif terhadap penjualan kendaraan bermotor roda empat. Hingga akhir Maret 2021, dikatakan terjadi peningkatan penjualan cukup signifikan dengan mesin sampai 1.500 cc. Yaitu sekitar 140 persen bila dibandingkan penjualan selama Februari 2021. Selain itu, peningkatan penjualan KBM-R4 juga berpengaruh terhadap Purchasing Managers' Index (PMI) Maret 2021 yang menunjukkan level tertinggi dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir. “Pulihnya produksi maupun penjualan industri otomotif dapat memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya. Juga mendukung upaya pemulihan ekonomi,” aku Menperin.

Mitsubishi Pajero Sport

Mitsubishi Kecewa

Di sisi lain, pabrikan yang tidak mendapat insentif PPnBM 2.500 cc mengaku sangat kecewa dengan syarat pembelian komponen lokal minimal 60 persen. Mitsubishi Indonesia molontarkan hal itu. “Untuk ketentuan relaksasi 2.500 cc kami merasa kecewa tidak mendapatkan insentif, karena masalah lokal konten dari model seperti Pajero Sport. MMKSI sebagai pabrikan sudah berusaha sangat maksimal untuk meningkatkan rasio komponen lokal secara bertahap. Namun tetap belum sampai sesuai ketentuan pemerintah (60 persen)," kata Naoya Nakamura, Presdir PT MMKSI dalam Media Gathering Selasa (6/4) kemarin.

Mitsubishi hanya mendapatkan jatah keringanan dua model, Xpander dan Xpande Cross. Ini lantaran keduanya sudah mencapai local purchase 80 persen. Adapun komponen lokal Pajero Sport ada di angka 40 persen. Ia merupakan lawan Toyota Fortuner.

"Kami paham, Mitsubishi juga memikirkan konsumen yang sangat ingin membeli Pajero Sport dengan harga rasional. Namun kami minta maaf karena mobil tak masuk daftar. Sehingga tidak dapat memberi program sama, dengan kendaraan yang masuk dalam daftar keringanan PPnBM. Meski demikian tak perlu khawatir, MMKSI menawarkan sales program terbaik untuk Pajero Sport mulai April 2021,” tambah Nakamura. (ANJAR LEKSANA/EZ)

Baca juga:  Relaksasi PPnBM Sah Berlaku, Ini Daftar 21 Mobil Yang Dapat Kelonggaran

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Toyota Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Review
  • Artikel Feature