Dampak Corona, Kredit Kendaraan Bisa Dapat Kelonggaran 1 Tahun
CONTENTS
JAKARTA, Carvaganza.com – Pandemi coronavirus (COVID-19) mulai berdampak pada dunia ekonomi Indonesia. Hal ini termasuk kemampuan orang dalam membayar cicilan kendaraan – baik mobil atau motor -- yang dibelinya. Menyikapi hal ini, Presiden Joko Widodo menginstruksikan perusahaan pembiayaan atau leasing untuk memberikan fasilitas penundaan pembayaran cicilan utang debitur yang usahanya terdampak Virus Corona COVID-19.
Kelonggoran ini diberikan berupa penundangan selama 1 tahun atau 12 bulan dan penurunan bunga. Kebijakan ini pun berlaku bagi pembayaran kredit dan driver online yang masih mencicil kendaraannya. Instruksi tersebut didukung oleh OJK melalui POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.
Disebutkan pula bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Debitur dengan nilai pembiayaan kurang dari Rp 10 miliar untuk tujuan usaha akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampai satu tahun. Pelaksanaan program restrukturisasi kredit ini, diprioritaskan untuk nasabah yang memiliki itikad baik dan terdampak kemampuan ekonominya akibat penyebaran COVID-19.
“Baik itu kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan non bank, asalkan gunakan untuk usaha ada pengurangan bunga dan penundaan cicilan 1 tahun," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020) kemarin.
Sebetulnya fleksibilitas dalam perhitungan Non-Performing Loan (NPL) atau kredit macet tak hanya berlaku di perbankan. Tapi juga pengguna langsung misal kredit mobil dan motor. Berbagai kebijakan di sektor keuangan ini diharapkan dapat membuat para pengusaha terdampak tetap bertahan. Usai semua reda, diharap mereka bisa menggenjot lini bisnis untuk menormalkan kembali.
"Dengan terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran COVID-19. Kemudian segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” imbuh Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Tata Cara
Meski demikian tetap ada tata cara yang harus diikuti. Nasabah wajib mengajukan permohonan restrukturisasi dengan melengkapi data yang diminta oleh leasing yang dapat disampaikan secara online baik melalui email maupun website yang ditetapkan oleh leasing tanpa harus datang bertatap muka. Permohonan tidak serta merta akan disetujui. Perusahaan pembiayaan terlebih dahulu melakukan assesment atau penilaian menyeluruh. Faktor yang dipertimbangkan. Salah satunya apakah nasabah tersebut termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung dengan penyebaran virus COVID-19, historis pembayaran pokok dan bunga, serta kejelasan penguasaan kendaraan saat ini. Kemudian, leasing memberikan keputusan berdasarkan profil nasabah. Keputusan ini mencakup pola restrukturisasi ataupun model perpanjangan waktu kredit. Jumlah yang dapat direstrukturisasi yakni disesuaikan dengan kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian antara debitur dengan leasing.Larang Debt Collector
Hal lain yang juga tak kalah penting adalah soal tata cara penagihan. Presiden Jokowi melarang bank dan industri keuangan non-bank menagih angsuran ke masyarakat selama pandemi virus corona (Covid-19). Terlebih, menagih angsuran dengan menggunakan jasa debt collector. "Bank dan industri keuangan non bank dilarang kejar-kejar angsuran. Apalagi menggunakan debt collector itu dilarang dan saya minta kepolisan catat," kata Jokowi. Penegasan juga diberikan Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Ia menyampaikan, pemerintah bakal memberi relaksasi leasing motor untuk ojek daring (online). Kebijakan yang diambil berupa pelonggaran ketentuan penghitungan kolektibilitas. Atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor terutama untuk ojek online selama satu tahun. "Tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan. Atau debt collector yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama ojek online," terang Menko Airlangga. Sumber: OJK, Antara, Liputan6 Baca juga: Lantaran COVID-19, OJK Longgarkan Cicilan Kendaraan dan Larang Debt Collector ANJAR LEKSANA | RAJU FEBRIANFeatured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature