Pelat Nomor Kendaraan Bakal Ditanam Chip, Begini Ragam Fungsinya

Jalanan protokol di Jakarta

JAKARTA, Carvaganza – Perubahan warna pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih akan berlaku mulai tahun ini. Hal itu sudah dipastikan pemberlakuannya oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Bukan hanya pemberlakuan warna pelat menjadi putih, pihak Kepolisian Republik Indonesia juga memperkuat bidang identifikasi lainnya dengan menanamkan komponen chip pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Penanaman chip pada pelat nomor kendaraan untuk mempermudah penegakan hukum karena di dalamnya tertera data identitas kendaraan bermotor tersebut. Jadi, suatu waktu ada pelanggaran hukum dengan kendaraan bermotor pihak kepolisian bisa dengan mudah melacaknya dan memberikan hukuman atau tilang sesuai aturan yang berlaku.

Dijelaskan oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, wacana penerapan pelat nomor dengan chip atau yang disebut sebagai RFID (Radio Frequency Identification) dijadwalkan pada 2023 nanti.

"Mudah-mudah tahun depan RFID ini sudah berjalan. Mudah-mudahan kami mendapatkan anggaran lagi untuk tahun depan kita pakai chip RFID itu," kata Yusri lewat sambungan telepon kepada OTO.com, belum lama ini.

Pelat nomor dari hitam ke putih

Menurutnya, saat ini, pihak Korlantas sedang memaksimalkan persiapan perubahan warna pelat nomor dari hitam ke putih. Setelah itu berjalan, barulah penggunaan chip pada pelat nomor akan dimulai.

"Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data, dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi. Pelat dengan chip adalah wacana ke depan yang memang seperti itu," pungkasnya.

RFID untuk Transaksi Tol Nirsentuh sampai ERP

Sementara dijelaskan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, penggunaan chip RFID juga akan diperluas yang salah satunya sebagai alat pembayaran parkir sampai transaksi tol nirsentuh.

"Penggunaan pelat nomor tersebut akan dilengkapi dengan chip, hal ini efektif. Nantinya akan diterapkan wacana ini di tahun 2023. Kemudian wacana juga dengan chip tersebut nanti bisa terintegrasikan untuk pembayaran tol dan parkir," katanya.

Di negara-negara maju penggunaan RFID bukanlah hal baru. Sistem tersebut dinilai tepat lantaran dapat terhubung dengan sistem penting lainnya. Ya seperti yang sudah dijelaskan, mulai dari pembayaran parkir, tol, hingga pemantauan pelanggaran pengemudi.

ERP

Penggunaan RFID nanti di Indonesia juga untuk memaksimalkan penerapan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), sampai mempermudah rencana ERP (jalan berbayar). Dan yang paling penting, pelat nomor dengan chip diklaim sulit dipalsukan oleh orang yang tak bertanggung jawab.

Korlantas Polri memastikan untuk perubahan warna pelat nomor dan penanaman chip di TNKB bersifat gratis. Masyarakat tak akan dibebankan biaya tambahan lain, artinya masih mengikuti aturan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) soal Perpanjangan STNK 5 tahunan yang wajib dilakukan pemilik kendaraan bermotor.

Seluruh pemilik kendaraan hanya akan dibebankan biaya penerbitan STNK dan pajak kendaraan seperti perpanjangan pajak 5 tahun seperti biasanya. Terkait biaya penerbitan STNK yang harus dibayarkan yakni Rp 100 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga, atau Rp 200 ribu untuk kendaraan roda empat dan lebih. (BANGKIT JAYA/EK)

Baca juga:  Pergantian Pelat Nomor Kendaraan Dari Hitam Ke Putih Bakal Segera Berlaku

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature