Pergantian Pelat Nomor Kendaraan Dari Hitam Ke Putih Bakal Segera Berlaku

pelat nomor putih

JAKARTA, Carvaganza – Rencana Kepolisian Republik Indonesia untuk mengganti warna dasar pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari semula hitam menjadi putih akan segera berlaku pada tahun ini. Korlantas Polri sedang menyiapkan langkah baru untuk memperkuat bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Perubahan warna pelat nomor kendaraan tercantum dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tujuan perubahan warna pada pelat kendaraan adalah untuk memaksimalkan program tilang elektronik alias ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Pihak kepolisian menyebutkan teknologi ETLE terkadang sulit mengidentifikasi pelat nomor hitam dengan warna huruf serta angka putih. Penggunaan pelat dasar putih dengan teks hitam bakal meminimalisir kesalahan identifikasi pada kamera ETLE.

Mengutip Polda Metro Jaya News (PMJNews), Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, nantinya pelat nomor baru dengan dasar putih juga akan dipasangi chip dan berlaku untuk mobil serta sepeda motor.

pelat nomor putih

"Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Yusri.
Hanya saja, lanjut Yusri, saat ini implementasi pelat baru dengan chip masih dalam proses persiapan. Setelah tuntas baru masuk tahapan sosialisasi, dan berakhir pada penerapan di lapangan.

"Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi," ungkapnya.

Sementara dijelaskan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin, penggantian warna pelat nomor dengan dasar putih tulisan hitam akan dilaksanakan secara bertahap, jika sesuai target bakal berlaku di pertengahan 2022.

"Sekarang kita sedang menunggu proses pengadaan material yang mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mudah-mudahan pertengahan 2022 kita sudah mulai menggunakannya," katanya.

Namun untuk pengaplikasian chip pelaksanaanya adalah jangka panjang dan tidak bersamaan dengan penggunaan TNKB warna baru. Untuk diketahui, chip di sini adalah sistem Radio Frequency Identification atau RFID, menurut Taslim akan berisi frekuensi yang nantinya bakal terhubung dengan database kendaraan bermotor, sehingga akan terpantau kendaraan tersebut melewati ruas jalan tertentu.

Pahami 4 Jenis Warna Baru TNKB

Pada pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 dijelaskan ada 4 jenis pelat nomor yang memiliki warna baru yakni putih, kuning, merah, dan hijau.

Untuk pelat warna putih dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan bermotor perorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan Badan Internasional. Sedangkan untuk pelat warna kuning tulisan hitam ditujukan bagi kendaraan umum atau sejenis transportasi umum.

Sementara untuk pelat kendaraan berwarna merah dengan tulisan putih diperuntukan untuk kendaraan dinas atau instansi pemerintahan. Dan terakhir, pelat berwarna hijau dengan tulisan hitam dipakai oleh kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas.

Untuk diketahui, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menggantikan payung hukum yang lama. Sebelumnya pihak kepolisian menggunakan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

pelat nomor putih

Tak Ada Perubahan Biaya

Dalam penerapannya nanti, khusus penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna putih ini akan dimulai dari kendaraan baru terlebih dahulu dan disusul oleh kendaraan lama secara bertahap saat melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan.

Lantas muncul pertanyaan di masyarakat soal rencana ganti warna pelat tersebut, sebab dikhawatirkan mereka akan mengeluarkan biaya tambahan untuk penggantian.

Namun polisi memastikan tak ada pemungutan biaya tambahan untuk penggantian pelat nomor kendaraan baru tersebut. Semua biaya yang dibebankan ke masyarakat masih menggunakan aturan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) soal Perpanjangan STNK 5 tahunan yang wajib dilakukan pemilik kendaraan bermotor.

"Tidak ada perubahan, PNBP-nya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020,” kata Taslim, dikutip dari Korlantas Polri.

Artinya seluruh pemilik kendaraan hanya akan dibebankan biaya penerbitan STNK dan pajak kendaraan seperti perpanjangan pajak 5 tahun seperti biasanya. Terkait biaya penerbitan STNK yang harus dibayarkan yakni Rp 100 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga, atau Rp 200 ribu untuk kendaraan roda empat dan lebih.

Tapi perlu dicatat biaya tadi belum termasuk dengan tarif pajak progresif dan tarif sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ. (BANGKIT JAYA/EK)

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature