Hybrid Resmi Dapat Insentif, Ini Deretan Aturan Pemerintah Indonesia Untuk Kendaraan Listrik
Berbagai peraturan diterbitkan agar industri kendaraan elektrifikasi bisa tumbuh di Indonesia.

- PP Nomor 73 tahun 2019
- Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 tahun 2020
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2022
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022
- Inpres Nomor 7 Tahun 2022
- Perpres No 79 Tahun 2023
JAKARTA, Carvaganza - Pemerintah Republik Indonesia akhirnya resmi mengesahkan aturan untuk kendaraan bermesin hybrid. Regulasi tersebut juga merupakan perluasan dari Peraturan Menteri Perindustrian No. 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah. Nantinya kendaraan hybrid yang terdaftar berhak mendapatkan insentif berupa penanggungan PPnBM sebesar 3% yang berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Hingga saat ini, aturan soal kendaraan listrik di Indonesia telah dirilis melalui beragam putusan mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Menteri. Lewat adanya peraturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan penjualan kendaraan elektrifikasi di Tanah Air baik yang berbasis baterai (KLBB) maupun berteknologi hybrid. Berikut ini sederet aturan soal kendaraan listrik yang telah disahkan oleh Pemerintah hingga akhir 2024 yang akan diterapkan kembali pada tahun depan.
PP Nomor 73 tahun 2019
Dalam Peraturan Pemerintah yang disahkan pada 15 Oktober 2019 dibuat untuk mengatur besaran tarif pajak kendaraan sesuai dengan emisi gas buang. Maka dari itu, sejumlah kendaraan listrik berbasis baterai yang dipasarkan di Tanah Air mendapatkan keringanan pajak melebihi kendaraan konvensional dengan pembakaran internal.
Peraturan ini sekaligus menggantikan aturan lama yang membedakan pajak berdasarkan bentuk atau spesifikasi kendaraannya. Dengan adanya peraturan ini, pemerintah juga optimis dapat mempermudah konsumen untuk mendapatkan kendaraan listrik di Tanah Air.
Baca Juga: Jelang Akhir 2024, Penjualan Honda Naik 9 Persen
Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020
Selain mengatur soal kendaraan listrik, pemerintah lewat Peraturan Menteri juga membuat regulasi soal Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Lewat aturan ini diharapkan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air akan terwujud lebih cepat dengan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur pengisian daya atau stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Namun demikian, pemerintah juga menyampaikan bahwa penerima insentif tersebut juga harus diikuti dengan sejumlah komitmen dari pabrikan pemilik kendaraan hybrid. Salah satunya ialah investasi, pendalaman manufaktur atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN), serta aspek teknis kendaraan lainnya. Hal tersebut juga diterapkan pada kendaraan listrik berbasis baterai yang diwajibkan memiliki TKDN di atas 40 persen dan diproduksi secara lokal di Indonesia.
Bahkan Pemerintah berusaha menggandeng semua pihak, termasuk swasta, untuk membangun jenis SPKLU yang dibangun terpisah, bisa hanya fast charging, medium charging atau ultra fast charging saja. Dalam aturan awal, SPKLU harus menyertakan semua jenis soket baik CCS2 maupun CHAdeMo yang umumnya digunakan oleh pabrikan Jepang.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020
Lewat peraturan ini, pemerintah kembali merevisi Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020. Di dalamnya diatur mengenai besaran Pajak kendaraan Bermoptor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Nilai jual kendaraan bermotor, utamanya mengenai KBLBB dengan besaran sekitar 30 persen.
Aturan ini kemudian mendapatkan perubahan. Pemerintah menerbitkan Permendagri nomor 56 tahun 2020 yang berisi tentang perubahan Permendagri Nomor 8 tahun 2020 dan diundangkan pada Juli 2020. Ubahannya dari pada pasal 21 mengenai aturan kendaraan niaga yang berbentuk sasis, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 tahun 2020
Selain mengatur soal kendaraan baru, Pemerintah juga merilis aturan yang berisi tentang konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai. Kementerian Perhubungan menjadi penanggungjawab rencana percepatan melalui konversi sepeda motor ini.
Isi aturan terkait dengan komponen konversi, tata cara, keamanan, penilaian serta syarat menjadi bengkel konversi. Ini untuk menjaga produk konversi yang tetap terjamin keamanan dan diawasi oleh pemerintah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2021
Aturan yang baru saja disahkan untuk kendaraan listrik berbasis hybrid ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021. Mobil hybrid yang sebelumnya dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen kini mendapatkan insentif atau ditanggung pemerintah sebesar 3 persen maka tarif PPnBM mobil hybrid menjadi 12-17 persen.
Kehadiran mobil hybrid sendiri telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No.36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda empat emisi karbon rendah pasal 6, dijelaskan bahwa mobil hybrid memiliki isi silinder sampai dengan 4.000 cc. Konsumsi bahan bakarnya 15,5 km/liter untuk versi bensin sementara versi diesel konsumsi bahan bakarnya lebih dari 17,5 km/liter.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2022
Pemerintah juga merilis aturan tentang spesifikasi, peta jalan pengembangan, dan ketentuan penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri kendaraan bermotor listrik berbasi baterai. Peraturan ini sekaligus mengganti Permen Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 mengenai tema yang sama.
Baca Juga: Pilih Mitsubishi New Pajero Sport Karena Ketangguhan dan Fitur Keamanan yang Lengkap
Beberapa perhatian dalam Permen ini adalah mengenai besaran TKDN yang dibuat lebih spesifik. Termasuk aspek manufaktur, aspek komponen pendukung, aspek perakitan dan aspek pengembangan. Ada juga besaran nilai investasi, besaran KDN, dan lainnya.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022
Adanya aturan ini ditujukan untuk konversi kendaraan selain sepeda motor, serupa dengan Permenhub Nomor 65 tahun 2020. Pemerintah dalam hal ini mengatur komponen konversi, aturan bengkel konversi hingga tata cara mengajukan kendaraan untuk dikonversi menjadi kendaraan listrik. Aturan ini juga membahas tentang pengujian yang diperlukan konversi tersebut untuk memenuhi unsur layak jalan dan keselamatan.
Inpres Nomor 7 Tahun 2022
Selain itu masyarakat umum, ada pula aturan tentang kendaraan listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas pegawai pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022. Di dalamnya tertuang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Peraturan tersebut telah diberlakukan sejak 13 September 2023 lalu dan masih diterapkan hingga saat ini.
Berbeda dengan PP, instruksi lebih kepada perintah atau aturan ke internal pemerintahan atau lembaga negara. Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat penggunaan kendaraan bermotor listrik pada dinas intansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Perpres No 79 Tahun 2023
Peraturan terbaru yang disahkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo mendapatkan respons positif dari sejumlah produsen kendaraan listrik yang ada. Pasalnya pada Pasal 18 yang berkaitan dengan insentif pembelian mobil listrik utuh atau completely built up (CBU) yang berasal dari impor mendapatkan keringanan pajak.
Dalam Pasal 18 Perpres 79/2023 ini disebutkan:
(1) Perusahaan industri Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai yang melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh atau CBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif.
(2) Terhadap perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa/jangka waktu importasi dalam keadaan utuh atau CBU sampai dengan akhir tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif.
(ALVANDO NOYA / WH)
Baca Juga: Berlaku Tahun Depan, Pemerintah Kasih Diskon PPnBM DTP 3 Persen untuk Mobil Hybrid
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature