Pajak BBN DKI Jakarta Naik Jadi 12,5 Persen, Berlaku Bulan Depan
JAKARTA, 12 November 2019 – Pemilik kendaraan di DKI Jakarta siap-siap ya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebanyak 2,5 persen menjadi 12,5 persen dari sebelumnya 10 persen.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Nomor 6 Tahun 2019 merevisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang BBN-KB yang diundangkan pada 11 November. Pengesahan raperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Dalam salinan Perda tersebut tidak menyertakan tandatangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, cuma Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jakarta, Yayan Yuhanah. Aturan ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, artinya akan mulai berlaku pada 11 Desember 2019.
Dalam salinan itu disebutkan penyesuaian tarif BBN KB untuk mengendalikan laju pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor di ibu kota. Selain itu diharapkan mampu mengatasi kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta.
Kesepakatan tarif baru BBN-KB untuk wilayah DKI Jakarta terjadi dalam Sidang Paripurna Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta terhadap Raperda Perubahan APBD 2019.
Ketentuan tarif BBN KB tercatat dalam ayat (1) Pasal 7, sebagai berikut:
(1) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
a. Penyerahan pertama sebesar 12,5 persen (dua belas koma lima persen): dan
b. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen (satu persen).
RAJU FEBRIAN
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Nomor 6 Tahun 2019 merevisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang BBN-KB yang diundangkan pada 11 November. Pengesahan raperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Dalam salinan Perda tersebut tidak menyertakan tandatangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, cuma Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jakarta, Yayan Yuhanah. Aturan ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, artinya akan mulai berlaku pada 11 Desember 2019.
Dalam salinan itu disebutkan penyesuaian tarif BBN KB untuk mengendalikan laju pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor di ibu kota. Selain itu diharapkan mampu mengatasi kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta.
Kesepakatan tarif baru BBN-KB untuk wilayah DKI Jakarta terjadi dalam Sidang Paripurna Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta terhadap Raperda Perubahan APBD 2019.
Ketentuan tarif BBN KB tercatat dalam ayat (1) Pasal 7, sebagai berikut:
(1) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
a. Penyerahan pertama sebesar 12,5 persen (dua belas koma lima persen): dan
b. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen (satu persen).
RAJU FEBRIAN
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature