Kepada TNI, Jokowi Instruksikan Ganti Kendaraan Dinas Pakai Mobil Listrik
JAKARTA, Carvaganza - Sebuah instruksi telah disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo kepada jajaran pemerintahan untuk konversi mobil operasional ke mobil listrik. Tapi bukan hanya untuk para wakil rakyat, instruksi ini juga ditujukan kepada armada yang dipakai oleh jajaran TNI (Tentara Nasional Indonesia).
Jokowi ingin jajaran TNI untuk lebih dulu menerapkan program konversi dari mobil bertenaga mesin bakar ke tenaga berbasis baterai murni. Tentunya ini demi meningkatkan kualitas udara di langit Indonesia, yang belakangan ini cenderung memburuk.
Titah Jokowi itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang resmi diundangkan pada Selasa 13 September 2022.
Sementara payung hukum soal konversi kendaraan bermesin internal bahan bakar menjadi listrik berbasis baterai sudah diatur lewat Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang disahkan pada 12 Agustus yang lalu.
Baca Juga: Perintah Jokowi, Kendaraan Dinas Pemerintahan Wajib Pakai Kendaraan Listrik
Di dalamnya banyak aturan soal syarat mengkonversi kendaraan bermesin konvensional menjadi listrik berbasis baterai. Di antaranya adalah memenuhi registrasi dan identifikasi berupa memiliki kelengkapan dokumen seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Kendaraan konversi nantinya juga wajib uji berkala serta dilengkapi dengan salinan kartu induk atau kartu uji dari unit pelaksana uji berkala.
Instruksi soal Mobil Listrik Jokowi ke TNI
Terkait arahan penggunaan mobil listrik ke institusi TNI, Jokowi menginstruksikan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk segera menyusun dan menetapkan regulasi/alokasi anggaran dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan BEV sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas.
"Memprioritaskan secara bertahap pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia," bunyi instruksi Jokowi kepada Menhan dan Panglima TNI.
Lebih jauh amanat Presiden soal konversi kendaraan listrik khusus TNI adalah dengan mendorong Pusat Pengkajian Strategi, Penelitian dan Pengembangan TNI, Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara untuk mewujudkan program tersebut.
Sementara untuk pendanaan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk tujuan yang sudah dijelaskan di atas bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(BANGKIT JAYA / WH)
Baca Juga: Ini Ragam Tipe Baterai Mobil Listrik
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature