Perintah Jokowi, Kendaraan Dinas Pemerintahan Wajib Pakai Kendaraan Listrik

Mobil Listrik

JAKARTA, Carvaganza - Pemerintah terus mendorong pertumbuhan kendaraan elektrifikasi nasiona. Yang terbaru adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Arahan ini diundangkan sejak 13 September 2022.

KEY TAKEAWAYS

  • Apa isi Inpres Nomor 7 Tahun 2022?

    Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Pada tanggal berapa Inpres Nomor 7 Tahun 2022 diundangkan?

    Sejak 13 September 2022.
  • Inpres tersebut sebagai wujud keseriusan pemerintah untuk mencapai net zero emission di Tanah Air pada 2060. Dan dibuat dalam rangka mempercepat pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah.

    Jokowi telah menginstruksikan Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staff Kepresidenan, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Polisi Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota untuk segera melaksanakan instruksi tersebut.

    Presiden Joko Widodo

    Lebih lanjut, dia juga memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, hingga pengendalian atas pelaksanaan penggantian kendaraan dinas berbahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik.

    Sementara untuk para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota akan diberikan insentif fiskal dan non fiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi pengguna kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Nantinya mereka diharuskan melapor atas perkembangan KLBB di daerah masing-masing kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian secara berkala tiap 3 bulan sekali.

    Bisa Sewa atau Konversi

    Dalam diktum ke-3 Inpres ini, Jokowi mengatakan kendaran bermotor listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas operasional, kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, atau konversi.

    Terkait pengadaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas yang dimaksud sesuai diktum di atas harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan menyoal pengadaan barang atau jasa pemerintah.

    Dan untuk pendanaan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk tujuan yang sudah dijelaskan tadi bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (BANGKIT JAYA/EK)

    Baca juga: Pemerintah Larang Mobil Bermesin 1.400 cc Ke Atas Beli Pertalite, Ini Daftarnya

    Featured Articles

    Read All

    Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

    Mobil Pilihan

    • Upcoming

    Updates

    Artikel lainnya

    New cars

    Artikel lainnya

    Drives

    Artikel lainnya

    Review

    Artikel lainnya

    Video

    Artikel lainnya

    Hot Topics

    Artikel lainnya

    Interview

    Artikel lainnya

    Modification

    Artikel lainnya

    Features

    Artikel lainnya

    Community

    Artikel lainnya

    Gear Up

    Artikel lainnya

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test

    Artikel Mobil dari Zigwheels

    • Motovaganza
    • Tips
    • Review
    • Artikel Feature