Perintah Jokowi, Kendaraan Dinas Pemerintahan Wajib Pakai Kendaraan Listrik
JAKARTA, Carvaganza - Pemerintah terus mendorong pertumbuhan kendaraan elektrifikasi nasiona. Yang terbaru adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Arahan ini diundangkan sejak 13 September 2022.
KEY TAKEAWAYS
Apa isi Inpres Nomor 7 Tahun 2022?
Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.Pada tanggal berapa Inpres Nomor 7 Tahun 2022 diundangkan?
Sejak 13 September 2022.Inpres tersebut sebagai wujud keseriusan pemerintah untuk mencapai net zero emission di Tanah Air pada 2060. Dan dibuat dalam rangka mempercepat pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah.
Jokowi telah menginstruksikan Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staff Kepresidenan, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Polisi Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota untuk segera melaksanakan instruksi tersebut.
Lebih lanjut, dia juga memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, hingga pengendalian atas pelaksanaan penggantian kendaraan dinas berbahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik.
Sementara untuk para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota akan diberikan insentif fiskal dan non fiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi pengguna kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Nantinya mereka diharuskan melapor atas perkembangan KLBB di daerah masing-masing kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian secara berkala tiap 3 bulan sekali.
Bisa Sewa atau Konversi
Dalam diktum ke-3 Inpres ini, Jokowi mengatakan kendaran bermotor listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas operasional, kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, atau konversi.
Terkait pengadaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas yang dimaksud sesuai diktum di atas harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan menyoal pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Dan untuk pendanaan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk tujuan yang sudah dijelaskan tadi bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (BANGKIT JAYA/EK)
Baca juga: Pemerintah Larang Mobil Bermesin 1.400 cc Ke Atas Beli Pertalite, Ini Daftarnya
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature