Kemenperin Minta Mobil-Mobil Murah Dibebaskan PPnBM, Berikut Daftarnya

pabrik Daihatsu

JAKARTA, Carvaganza – Kebijakan baru sedang diusulkan oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) untuk kembali meningkatkan industri otomotif. Setelah keringanan pajak alias pajak penjualan barang mewah (PPnBM) 0% pada pertengahan 2021, Kemenperin ingin rakyat agar lebih bisa diringankan untuk memiliki mobil.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan agar PPnBM dihapus saja untuk kendaraan jenis tertentu. Secara khusus Agus mengusulkan hal ini kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Diharapkan dengan begitu, industri otomotif bisa semakin bangkit setelah sempat meredup karena pandemi di tahun 2020 lalu.

Sebelumnya, keringanan PPnBM sudah terbukti membantu kebangkitan industri otomotif di 2021 setelah terdampak pandemi. Regulasi yang akan berakhir di akhir Desember ini diberikan wacana untuk dilanjutkan secara permanen tahun depan dan kini bahasanya diubah menjadi penghapusan untuk mobil di rentang harga tertentu yakni yang disebut mobil rakyat.

Pabrik Daihatsu

"Bagaimana kita bisa mendefinisikan apa yang disebut barang mewah sehingga dia harus dikenakan pajak. Mobil rakyat itu yang harganya Rp 240 juta. Itu bukan merupakan barang mewah, jadi kami sudah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil rakyat itu," ucap Agus dalam jumpa pers Kinerja Sektor Industri 2021 dan Outlook 2022, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga: Jeep Wrangler dan Gladiator 2022 Dapat Penyegaran, Apa Saja yang Berubah?

Agus menambahkan, definisi mobil rakyat selain dijual seharga Rp 240 juta, juga memiliki kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri hingga 80 persen. Agus berjanji pihak Kementerian akan meredefinisi apa yang disebut mobil rakyat sesuai dengan syarat-syarat yang sudah disebutkan. Selain mobil rakyat, dengan syarat yang dipenuhi tadi mobil tersebut sudah bisa dikatakan sebagai mobil buatan Indonesia.

"Nah, kita minta agar dikategorikan bukan lagi sebagai barang mewah. Dengan demikian tidak ada lagi rezim PPnBM yang berlaku terhadap mobil rakat tersebut. Saya sudah mengirimkan surat pada Ibu Menteri Keuangan. Kita lihat apa respons dan silahkan ditanya langsung ke beliau," ucap Agus.

Sebelumnya, Kemenperin mengusulkan relaksasi PPnBM atau diskon 100 persen dipermanenkan dengan syarat tertentu yang disebutkan di atas yakni komponen lokal minimal 8LCGC

Sebenarnya peraturan ini menyerupai dengan kehadiran program Low Cost Green Car (LCGC) beberapa waktu lalu. Namun mobil LCGC ini pada aturan pajak emisi terbaru yakni PP Nomor 73 tahun 2019 dan PP no 74 tahun 2021 mendapatkan pajak PPnBM. Disebutkan dalam aturan tersebut, LCGC kena PPnBM dengan tarif 15 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 20 persen dari harga jual kendaraan bermotor atau dipersingkat, LCGC kena pajak PPnBM tiga persen.

Ragam Model yang Masuk Mobil Rakyat

Melihat syarat yang diajukan Kemenperin,bisa terlihat beberapa model yang masuk dalam kategori mobil rakyat. Daftar ini sudah tertuang pada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1737 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 15 Oktober 2021 lalu.

Ada 11 mobil yang kemungkinan masuk jika melihat dari tingkat local purchasenya. Namun untuk harga hanya beberapa yang kemungkinan bisa masuk. Ini tak lain adalah model-model yang sebelumnya masuk dalam segmen LCGC. Bisa dikatakan aturan ini kemungkinan memang untuk menghilangkan PPnBM pada segmen LCGC. Berikut daftar model-model tersebut:

1. Honda Brio Satya (Local Purchase: 91 %) Harga mulai Rp 153 jutaan sampai Rp 203 jutaan (termasuk model RS non LCGC)
2. Toyota Agya (Local Purchase: 85 %) Harga mulai Rp 149 jutaan sampai Rp 170 jutaan
3. Toyota Calya (Local Purchase: 85 %) Harga mulai Rp 146 jutaan sampai Rp 167 jutaan
4. Daihatsu Ayla (Local Purchase: 85 %) Harga mulai Rp 105 jutaan sampai Rp 163 jutaan.
5. Daihatsu Sigra (Local Purchase: 85 %) Harga mulai Rp 122 jutaan sampai Rp 165 jutaan
6. Honda HR-V 1.8 (Local Purchase: 84 %) Tidak termasuk karena harga mulai Rp 409 jutaan
7. Toyota Veloz (Local Purchase: 83 %) Tidak termasuk karena harga mulai Rp 251 jutaan sampai Rp 291 jutaan
8. Toyota Innova 2.0 (Local Purchase: 83 %) Tidak termasuk karena harga mulai Rp 326 jutaan sampai Rp 417 jutaan
9. Mitsubishi Xpander (Local Purchase: 80 %) Mulai dari Rp 228 jutaan sampai Rp 272 jutaan. Kemungkinan varian terendah masuk kemudahan PPnBM.
10. Mitsubishi Xpander Cross (Local Purchase: 80 %) Tidak termasuk karena harga mulai Rp 268 jutaan
11. Nissan Livina (Local Purchase: 80 %) Harga mulai Rp 224 jutaan. Kemungkinan varian terendah masuk kemudahan PPnBM.
SETYO ADI / WH

Baca Juga: Kaleidoskop 2021: Daftar Low SUV Paling Laris di Pasar Nasional

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature