Kaleidoskop 2021: Regulasi Otomotif 2021 Dari PPnBM Sampai Pajak Karbon

PPnBM

JAKARTA, Carvaganza – Sepanjang tahun 2021, pemerintah telah mengeluarkan beragam regulasi otomotif dari mulai regulasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sampai aturan tentang mobil listrik. Diskon PPnBM diberikan oleh pemerintah di dalam rangka merangsang penjualan otomotif nasional yang anjlok karena pandemi Covid-19.

Industri otomotif sendiri telah menjadi salah satu sektor tombak yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Tercatat, sampai saat ini setidaknya terdapat 22 perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang ada di Tanah Air.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pernah mengatakan, sektor industri otomotif menyumbangkan nilai investasi sampai Rp 99,16 triliun per tahunnya dan menyerap 1,3 juta tenaga kerja. Tak heran jika otomotif mendapat perhatian besar dari pemerintah. 

Sepanjang 2021, angka penjualan mobil berangsur membaik. Menurut data Gaikindo, angka penjualan mobil sampai September 2021 mencapai 627.000 unit. Bandingkan dengan angka penjualan sepanjang tahun 2020 yang hanya 532.000 unit. Untuk mendongkrak angka penjualan, pemerintah melahirkan regulasi dan cukup sukses menggairahkan pasar.

Toyota Avanza

Tarif PPnBM Ditanggung Pemerintah

Pada Maret 2021 lalu, pemerintah mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Atas Barang Mewah Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Aturan ini mengeluarkan regulasi pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil dengan kapasitas silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Adapun insentif fiskal yang diberikan berupa diskon PPnBM.

Awal mulanya pemberian insentif dilakukan secara bertahap, yakni periode pertama Maret sampai Mei 2021 mendapat diskon PPnBM 100 persen. Kemudian periode kedua Juni hingga Agustus memberlakukan diskon PPnBM 50 persen dan September sampai Desember 2021 adalah diskon PPnBM 25 persen.

Namun pada September 2021, pemerintah melakukan revisi dengan memperpanjang PPnBM 100 persen sampai akhir penghujung tahun. Tujuannya adalah untuk terus menstimulasi penjualan mobil di masa pandemi.

Aturan barunya tertuang dalam PMK 120/PMK 010/2021, besaran insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021. Insentif yang diperpanjang meliputi, PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc, serta PPnBM DTP 25 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.

Saat itu kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan. Hasilnya, berdasarkan pemaparan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) saat opening GIIAS 2021 menginformasikan berkat PPnBM Ditanggung Pemerintah penjualan pada periode Januari hingga Oktober 2021 naik pesat hingga 68 persen.

GIIAS 2019

Pajak Emisi

Selain mengundangkan regulasi soal bebas PPnBM, pemerintah juga memberlakukan tarif Pajak PPnBM berdasarkan emisi atau yang biasa kita kenal sebagai carbon tax (Pajak Karbon). Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2019 kendaraan kena PPnBM sudah berlaku pada 16 Oktober 2021 lalu.

Sekadar informasi, aturan itu mengubah regulasi lama yakni PP Nomor 41 Tahun 2021 dan PP Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur soal PPnBM pada kendaraan bermotor mengacu pada roda penggerak, mesin, dan bentuk bodi.

Lewat aturan ini harapannya tarif PPnBM bisa lebih merata dan adil lantaran tidak lagi melihat bentuk bodi. Sehingga, mobil jenis sedan yang kurang laku di pasaran bisa bersaing di pasar dengan jenis lainnya. Sebelumnya, pajak untuk mobil sedan lebih tinggi dibandingkan segmen MPV dan SUV maupun City Car. Sedan kena 30 persen, sedangkan segmen lain di luar commercial car kena mulai dari 10 persen saja.

Tapi ada hal yang harus ditebus, segmen mobil Low Cost Green alias LCGC akan dikenakan kenaikan karena aturan tak lagi mendapatkan keistimewaan PPnBM 0 persen atau menjadi 3 persen. Insentif bebas PPnBM hanya difokuskan untuk mobil listrik murni dan FCEV.

Sebagai contoh kasus untuk mobil bermesin di bawah 3.000 cc akan dikenakan tarif PPnBM, sebesar 15 persen. Namun ketika di test tingkat efisiensinya di atas 15,5 kilometer per liter atau hitungan emisi CO2-nya di atas 150 gram per km, biaya tarifnya akan lebih mahal. Ada juga akan dikenakan PPnBM sebesar 25 persen atau 40 persen jika emisi CO2 di 200-250 gram per liter atau lebih dari 250 gram per liter.

Ini juga berlaku untuk kendaraan bermesin 3.000 sampai 4.000 cc, sampaI mobil diesel di bawah 3.000 cc. Namun perlu dicatat, untuk mobil yang mendapatkan relaksasi PPnBM 100 persen termasuk LCGC dikecualikan sampai penghujung 2021. Di luar itu, salah satunya mobil sedan sudah menerapkan aturan ini.

Hyundai Kona Electric Hyundai Kona Electric

PPnBM Mobil Listrik

PP 74 juga mengatur soal pengenaan pajak baru turunan PPnBM di kendaraan bermotor ramah emisi yang terbagi sebagai kendaraan listrik murni, fuel cell electric vehicle (FCEV), hingga plug-in-hybrid (PHEV).

Besaran yang dikenakan bervariasi, misalnya mobil listrik murni dan FCEV dikenakan tarif PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak atau DPP sebesar 0 persen dari harga OTR. Bisa dibilang harga jualnya nanti akan lebih terjangkau.

Aturan ini juga berlaku untuk mobil listrik yang lain, seperti yang sudah dijelaskan di atas bakal menyasar mobil listrik PHEV dan Hybrid namun akan ada penghitungan berdasarkan efisiensi bahan bakar dan kadar emisi CO2-nya. (BANGKIT JAYA/EK)

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature