Hari Pertama Larangan Mudik 2021, Kakorlantas: Aman dan Lancar

JAKARTA, Carvaganza – Hari pertama larangan mudik diberlakukan di seluruh Indonesia termasuk wilayah Jabodetabek. Petugas kepolisian dan petugas gabungan mulai melakukan penyekatan di ruas tol Jakarta-Cikampek. Satu per satu kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan umum yang melalui jalan tersebut dan mengarah ke Cikampek langsung diperiksa petugas.
Bagi pengendara pribadi khususnya berplat nomor Jabodetabek yang tidak dilengkapi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) langsung dilakukan penindakan dengan mengarahkan kembali ke Jakarta. Selain itu bagi penumpang angkutan umum dan travel yang juga tidak dilengkapi dengan SIKM langsung diarahkan menuju pintu keluar tol Karawang Barat untuk selanjutnya tidak melanjutkan perjalanan.
Selain itu Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjej Pol Istiono, mengecek titik penyekatan di KM 31 Gerbang Tol Cikarang Barat atau titik penyekatan pertama keluar jalur tol menuju Jawa dari arah Jakarta. Pada kesempatan itu, Istiono menyatakan situasi arus lalu lintas di titik penyekatan untuk menghalau pemudik berjalan aman dan lancar. Begitu juga di titik penyekatan yang tersebar dari Sumatera menuju Bali.
“Situasi terakhir pengamanan arus mudik lebaran 2021. Situasi terakhir bahwa jalur secara nasional, mobilitas secara nasional ini dalam keadaan aman lancar tidak ada hal atau kejadian yang menonjol,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.
Namun, Kakorlantas juga menyampaikan apabila terjadi kepadatan yang menyebabkan macet melebihi 5 km akibat penyekatan ini, petugas akan melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan tersebut. Kebijakan peniadaan mudik lebaran 2021 digelar mulai hari ini, 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Sebanyak 381 titik penyekatan disebar dari Sumatera hingga Bali untuk mendukung kebijakan tersebut.
Sementara untuk wilayah Ditlantas Polda Metro Jaya, terdapat kurang lebih 17 lokasi check point yang tersebar di wilayah Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang Kota. Ditambah lagi 14 pos penyekatan di gerbang tol maupun jalur alternantif yang biasa digunakan sebagai jalur mudik. Petugas juga akan menindak bagi pengendara atau pemudik yang tetap nekat melakukan perjalanan tanpa surat SIKM.
Larangan mudik ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadhan 1442 H.
Meskipun dikatakan aman pada penyekatan hari pertama, tetapi sempat terjadi isu kekacauan di sekitar tol Cikampek yang videonya tersebar di sosial media. Dalam tayangan tersebut terlihat beberapa buruh yang tertahan di kemacetan dan tidak bisa melanjutkan perjalanan menuju pabrik tempat mereka bekerja. ALVANDO NOYA / RS
Baca juga: Ini Dia 12 Provinsi Yang Sudah Berlakukan Tilang Elektronik
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature