Ganjil-Genap dan Razia Ditiadakan Sampai 19 April 2020

Ganjil-Genap dan Razia Ditiadakan Sampai 19 April 2020
JAKARTA, Carvaganza.com – Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait wabah virus corona (COVID-19) diterapkan pemerintah DKI Jakarta mulai 10 April kemarin. Aturan yang berlaku selama 2 pekan ini membuat banyak kegiatan warga terganggu termasuk mobilitas. Sebagai informasi, di saat yang sama sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap di Jakarta ditiadakan hingga 19 April 2020. Semula aturan ini hanya diberlakukan sejak 15 Maret kemudian diperpanjang dua kali. "Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020, akan diperpanjang sampai 19 April 2020," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar dikutip dari liputan6. Polisi akan mengevaluasi kembali kebijakan ganjil-genap ini setelah 19 April. Perkembangan situasi dan kondisi di tengah pandemi COVID-19 menjadi pertimbangan polisi. "Setelah tanggal 19 April nanti akan kita evaluasi kembali dengan melihat perkembangan situasi terkait Covid-19 ini," tuturnya. Walupun sistem itu ditiadakan sementara, ia tetap mengimbau agar pengendara mematuhi aturan. Menurutnya, dengan ditiadakannya sistem itu berimbas berkurangnya arus lalu lintas karena bersamaan dengan kebijakan libur anak sekolah.

Razia dan Tilang

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selain meniadakan ganjil-genap, ia juga memerintahkan jajarannya untuk tidak melakukan razia dan tilang. Namun, pelanggaran lalu lintas yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas tetap akan ditindak. "Itu pun dengan memaksimalkan tilang e-TLE," kata Sambodo. Sambodo mengatakan, hal ini dilakukan rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam menerapkan protokol COVID-19 untuk melakukan social distancing. Meski sebagian besar penduduk menerapkan work from home (WFH) selama masa tanggap darurat bencana virus Corona. Meski demikian, pelayanan seperti permohonan SIM baru dan perpanjangan tetap dibuka. Begitu juga pelayanan Samsar tetap beroperasi. https://www.instagram.com/p/B-mMKS_HnjJ/

Soal Angkutan Umum

Sebelumnya, peniadaan kebijakan ganjil genap selama dua pekan sudah berlaku sejak Senin 15 Maret 2020 lalu. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian memperpanjang masa peniadaan ganjil genap karena Jakarta sudah masuk dalam status tanggap darurat. Kalaupun harus beraktifitas diminta menggunakan kendaraan pribadi. "Kita menghapuskan dan mencabut kebijakan ganjil genap di seluruh kawasan Jakarta sehingga masyarakat bisa memilih moda transportasi yang minim menularkan (COVID-19). Kita cabut sementara serta akan kembali diberlakukan ketika kondisi sudah dalam kontrol kita," kata Anies. Walaupun demikian, Pemprov DKI Jakarta juga meminta masyarakat untuk tidak menggunakan transportasi umum dan menganjurkan masyarakat menggunakan kendaraan pribadi saat COVID-19. Masyarakat tetap dapat menggunakan transportasi umum yang tersedia, namun diharapkan tetap meningkatkan kewaspadaan. RAJU FEBRIAN

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature