Bikin SIM International Secara Onlie Sangat Mudah, Ini Caranya

SIM Internasional

JAKARTA, Carvaganza - SIM Internasional adalah Surat Ijin Mengemudi yang diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri). Diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) apabila ingin mengemudikan kendaraan bermotor di luar negeri. Lisensi berkendara Internasional merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki apabila hendak mengemudi di luar negara Indonesia baik itu mobil, motor ataupun kendaraan umum.

KEY TAKEAWAYS

  • Apa nama situs untuk membuat SIM Internasional?

    https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
  • Ada berapa persyaratan untuk membuat SIM Internasional?

    Terdapat 7 persyaratan, dua di antaranya adalah foto diri terbaru dan kartu identitas KTP.
  • Dengan memiliki SIM Internasional, Anda secara sah, resmi dan diakui oleh negara setempat untuk berkendara sendiri. Lisensi berkendara yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri bisa digunakan di 92 negara di dunia, jadi tak perlu khawatir ditilang/ditindak oleh polisi di negara tempat Anda singgah.

    Bagi yang gemar melakukan touring atau bertualang ke luar negeri, baik dengan mobil atau sepeda motor, harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) Internasional. Sebagai salah satu syarat berkendara di negeri orang, pembuatan SIM Internasional tidak sulit, karena sekarang bisa diurus secara online (daring).

    SIM Internasional

    Syarat untuk membuat SIM Internasional tidak terlalu banyak, yakni siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, antara lain:

    1. Foto diri terbaru dengan syarat:
         - Foto nampak 2 kancing kemeja
         - Warna latar belakang putih
         - Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
         - Tidak menggunakan kacamata
         - Wajah menghadap kamera
         - Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
         - Bukan Foto Hitam Putih
    2. KTP*
    3. KITAP (khusus WNA)*
    4. Paspor yang masih berlaku*
    5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM Internasional yang mau diajukan)*
    6. Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam *
    7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan) *

    Catatan:
    *) Untuk bukti fisik dapat diunggah dengan di scan atau di foto di atas kertas HVS

    *) Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB

    Setelah menyiapkan persyaratan di atas, Anda bisa langsung mendaftar pembuatan SIM Internasional secara online dengan melakukan registrasi di https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/. Ikuti semua petunjuk dan isi setiap kolom yang diminta pada laman tersebut. Setelah itu klik tombol ‘Daftar’. Oh iya, jangan lupa men-screenshot pendaftaran online kamu.

    Polisi mengatur lalu-lintas

    Sesudah melakukan registrasi, pemohon kemudian menerima Nomor Virtual Account pada website dan Konfirmasi Pembayaran yang dikirimkan ke email. Lakukan segera pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera. Lalu pemohon menunggu maksimal 1x24 jam untuk mendapatkan Nomor Registrasi melalui surel yang didaftarkan.

    Bila nomor registrasi sudah masuk ke email, maka pemohon bisa langsung ambil SIM Internasional di Korlantas Polri Gedung SIM International jalan MT Haryono St No.37-38, RT.8/RW.2, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan. 12770.

    Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional bisa dibatalkan oleh sistem. Uang yang telah dikirimkan akan dikembalikan, tapi ada potongan untuk biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Buat biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM internasional baru sebesar Rp250 ribu dan perpanjangan Rp225 ribu. Aturan itu sudah tertuang berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri.
    Sekadar informasi, Korlantas Polri sudah menerbitkan SIM Internasional sejak Desember 2010. Sebelumnya, lembaga yang menerbitkan SIM Internasional adalah Ikatan Motor Indonesia (IMI).

    Dan yang tak kalah penting yaitu WNI wajib perhatikan peraturan lalu lintas di negara yang hendak dituju. Sebab ada negara yang menerapkan peraturan berbeda terkait kecepatan mengemudi, tempat parkir, atau cara berkendara. (ZENUAR ISTANTO/EK)

    Baca juga:  ELECTRIA: Mengeksplotasi Hyundai Kona Electric Menjadi Partner Mobilitas Harian

    Featured Articles

    Read All

    Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

    Mobil Pilihan

    • Upcoming

    Updates

    Artikel lainnya

    New cars

    Artikel lainnya

    Drives

    Artikel lainnya

    Review

    Artikel lainnya

    Video

    Artikel lainnya

    Hot Topics

    Artikel lainnya

    Interview

    Artikel lainnya

    Modification

    Artikel lainnya

    Features

    Artikel lainnya

    Community

    Artikel lainnya

    Gear Up

    Artikel lainnya

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test

    Artikel Mobil dari Zigwheels

    • Motovaganza
    • Tips
    • Review
    • Artikel Feature