Uji Emisi Bisa di Bengkel Resmi Daihatsu, Ini Biayanya

Daihatsu bengkel

JAKARTA, Carvaganza -- Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta, lulus uji emisi Gas Buang kendaraan, dan mulai berlaku pada 24 Januari 2021.

Bagi pemilik roda empat atau roda dua yang tidak melakukan dan atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan denda saat sedang parkir. Dalam Pasal 17 Bab V Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor disebutkan perihal disinsentif yang mengatur perihal pemungutan denda.

Sebagai bentuk dukungan terhadap program udara bersih Pemerintah, Daihatsu memberikan sharing kepada Sahabat pada acara bertajuk NGOBROL ASIK bertema Ngoprek Bareng Daihatsu pada episode 4, tentang ‘Serba-Serbi Uji Emisi’.

Penggunaan mobil pribadi terus menjadi pilihan utama moda transportasi yang lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Agar kondisi kendaraan Sahabat tetap prima, Sahabat perlu menjaga dan merawat kendaraannya, mulai dari pengecekan seperti perawatan berkala, sampai pada kelayakan emisi gas buangnya.

Workshop Operational Section Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), I Wayan Wijaya mengatakan, "Untuk menjaga kendaraan tetap prima dan emisi gas buang sesuai batas aman, cukup mudah, yaitu lakukan perawatan mesin secara berkala, dan menggunakan bahan bakar sesuai spesifikasi mesin kendaraan."

Terkait dengan layanan bagi para pengguna Daihatsu, saat ini bengkel Daihatsu di DKI Jakarta sudah siap untuk melayani para sahabat melakukan uji emisi. Setelah kendaraan diproses, pelanggan cukup menunggu sekitar 25 menit saja. Hasil uji emisi berlaku selama 1 tahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir.

“Bagi Sahabat yang melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Daihatsu, bisa langsung uji emisi kendaraannya secara gratis. Namun, Daihatsu juga melayani Sahabat yang hanya ingin melakukan uji emisi saja, dengan cukup membayar Rp 165.000 (sudah termasuk PPN). Sahabat akan mendapatkan sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi, dan dapat dicek pada aplikasi e-Uji Emisi,” ujar Ratno Yunanto, Service Department Head PT AI – DSO.

Segera kunjungi Bengkel Resmi Daihatsu terdekat di wilayah DKI. Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Daihatsu Access di 1-500-898, atau dapat mengunjungi website www.astra-daihatsu.id. RAJU FEBRIAN

Baca juga:  Sigra, Mobil Terlaris Daihatsu Sepanjang 2020

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Daihatsu Pilihan

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Review
  • Artikel Feature