Polisi Beberkan Fakta dan Bukti Kisruh Rombongan Mobil Mewah di Tol Andara

Tol Andara

JAKARTA, Carvaganza – Kegaduhan atas rombongan mobil mewah yang berkonvoi di jalan Tol Andara hari Minggu (23/1/2022) akhirnya tiba di kesimpulan akhir. Polda Metro Jaya menyatakan para peserta konvoi bersalah dengan menyertakan berbagai bukti yang terekam dari CCTV di lokasi. Sebelumnya, pihak pengendara yang ikut dalam rombongan berkilah tidak bersalah dan telah mengikuti peraturan yang ada, yang berujung kisruh di media sosial.

Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno memberikan penjelasan dan fakta yang terjadi di jalan tol Andara kepada awak media, Senin (24/1/2022). Kejadian yang sesungguhnya, menurut dia, rombongan mobil tersebut mengokupasi 2 lajur jalan tol sekaligus dan saat itu pengelola mendapatkan komplain dari pengguna jalan lain. Direksi pengelola jalan tol setempat langsung memerintahkan anggotanya menuju ke TKP untuk melakukan penindakan.

konvoi mobil mewah dihentikan polisi Foto: TMC Polda Metro Jaya

"Karena iringan konvoi mobil ini menggunakan 2 lajur, di tol itu ada 3 lajur, 1 lajur ini masyarakat umum paling kanan. Tapi masyarakat melihat iring-iringan mobil bagus kan dia nggak mau laju begitu saja, ingin melihat juga akhirnya yang terekam di CCTV bahwa mobil itu memenuhi jalan sambil di depan ada yang melakukan dokumentasi," katanya saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Wajib Diketahui, Jalan Tol Tidak Bisa Digunakan Untuk Berhenti Seenaknya

Saat kejadian, ada beberapa mobil yang nekat membuka pintu bagasi dan mengeluarkan anggota tubuh lewat sunroof untuk melakukan dokumentasi. Hal ini pun disebut tak seharusnya dilakukan di jalan raya, karena berpotensi mengakibatkan kecelakaan dan berpotensi melibatkan pengguna jalan lain.

"Karena di situ ada yang membuka mobil (pintu belakang) kita ada fotonya. Akhirnya dari pengelola terus memanggil anggota saya untuk melakukan (tindakkan) dan menghampiri TKP," ucapnya. Karena pertimbangan polisi, petugas yang melakukan pemberhentian hanya memberi edukasi berupa teguran tegas kepada salah satu pemilik mobil mewah tersebut. Sutikno menjelaskan pada dasarnya jalan tol adalah ruang publik yang mana kelancaran, keamanan, dan kenyamanan adalah prioritasnya.

Tol Andara

"Harusnya melapor dahulu agar diberikan pengawalan dan aman, inikan tidak ada. Akhirnya anggota saya melakukan teguran di situ memang kalau diberikan penindakan tilang, jumlah mobil ini termasuk banyak justru akan macet dan dikhawatirkan ada keributan. Tol ini kan jalan berbayar kelancaran jalan adalah servis dari pengelola tidak boleh ada terhambat. Akhirnya oleh anggota saya diberhentikan dan ada yang berhenti lalu diberikan penjelasan, edukasi dan ditegur," jelas Sutikno.

"Memang mereka (komunitas mobil) sempat menghadap ke saya, intinya menyampaikan tidak berhenti untuk foto-foto dan saya katakan iya. Tapi kegiatan inilah yang salah, ada dokumentasi buka-buka sampai keluar begitu," pungkasnya.

Daftar Pelanggaran Lain Tercatat

Dari penelusuran kami, dalam konvoi tersebut ada beberapa  pelanggaran lain yang dilakukan para pengendara mobil mewah . Misalnya, ada yang tak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan semestinya. Dari video yang kami lihat ada 4 mobil yang tak memasang pelat nomor sesuai ketentuan.

Spesifiknya ada 3 kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor di bagian belakang, bahkan 1 mobil tidak menggunakan pelat nomor di bagian depan dan belakang. Hal tersebut mutlak salah, jalan umum bukanlah tempat adu gengsi, modifikasi, dan hal lain yang melanggar hukum.

Tol Andara

Soal penggunaan pelat nomor sejatinya sudah diatur jelas dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, tepatnya di pasal 68 dan dijelaskan pula di Perpol 7 Tahun 2021 Pasal 45 dan 58. Sementara pada 280 UU LLAJ pengendara yang terbukti tak menggunakan pelat nomor dengan alasan apapun seharusnya bisa dikenakan kurungan penjara 2 bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," demikian tulis Pasal 280.

Tol Andara

Tak cuma itu, dari undang-undang yang sama (No 22 Tahun 2009), ada pula pasal yang membahas pelanggaran menggunakan telepon genggam saat mengemudi. Seperti yang disebarkan sendiri oleh para pengendara di rombongan tersebut lewat kanal sosial medianya, terlihat satu sama lain saling merekam dari posisi pengemudi saat kendaraan bergerak. Berikutnya, para tim dokumentasi yang melakukan pengambilan gambar dari konvoi tersebut. Mengeluarkan tubuh dari jendela dan bagasi, yang tentunya tanpa menggunakan sabuk pengaman.
BANGKIT JAYA / WH

Baca Juga: Mulai Beroperasi Hari Ini, Berikut Fakta-Fakta Menarik Tol Cisumdawu

Sumber Foto: Dok Ditlantas Polda Metro Jaya

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature