Wajib Diketahui, Jalan Tol Tidak Bisa Digunakan Untuk Berhenti Seenaknya
JAKARTA, Carvaganza – Insiden konvoi mobil mewah yang berhenti di jalan Tol Depok – Antasari (DESARI) hari Minggu kemarin (23/1) memberikan kita sebuah pelajaran. Bahwa semua pengguna jalan harus mengetahui aturan dalam menggunakan jalan, apalagi jalan bebas hambatan.
Insiden bermula ketika konvoi mobil-mobil mewah itu dihentikan oleh patroli polisi karena menyebabkan menghambat kendaraan lain. Akhirnya insiden viral di dunia maya.
Berdasarkan video laporan patroli Polisi saat menghentikan rombongan mobil tersebut, iring-iringan mobil mewah itu melakukan dokumentasi (foto-foto) yang menyebabkan pengguna jalan tol yang lain menjadi terhambat. Momen itu juga diunggah oleh akun resmi TMC Polda Metro Jaya dan menunjukkan rangkaian mobil tersebut memakan lebih dari separuh jalan tol DESARI.
Instagram @tmcpoldametro juga memposting kejadian ini. “#Polri Sat PJR melakukan penindakan kepada Para Pengemudi kendaraan mobil mewah yang beriringan yang sedang melaksanakan dokumentasi dalam Ruas Tol sehingga menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengemudi lain di KM02+400 Andara,” demikian bunyi postingannya.
Perlu diketahui, jalan tol DESARI memiliki tiga lajur dengan satu lajur darurat di bahu jalan. Pada kejadian tersebut pihak kepolisian melakukan peneguran terhadap salah satu anggota dari komunitas mobil mewah tersebut.
"Minggu, 23 Januari 2022, pukul 10.45 WIB. Dilakukan peneguran kendaraan mobil mewah yang beriringan yang sedang melaksanakan dokumentasi di dalam tol,” kata Kepala Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno. Ia juga menyebutkan terdapat tujuh kendaraan dari anggota komunitas tersebut yang mengganggu pengguna jalan lain.
Lantas bagaimana seharusnya kita menggunakan jalan bebas hambatan (tol) dengan benar? Menurut PP No 15 Tahun 2015 pasal 41, dijelaskan bahwa jalur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas pengguna jalan tol. Pada poin c juga dijelaskan bahwa jalan tol tidak digunakan untuk berhenti, dengan detail sebagai berikut.
1) Penggunaan jalur lalu lintas jalan tol diatur sebagai berikut:
a. Jalur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas pengguna jalan tol;
b. Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan;
c. Tidak digunakan untuk berhenti ;
d. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/ pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha; dan
e. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
Selanjutnya untuk aturan kecepatan di jalan tol juga diatur dalam PP 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
a. Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b. Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
c. Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
d. Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
(ALVANDO NOYA/EK)
Baca juga: Asiik, Tol Cisumdawu Seksi 1 Beroperasi Hari Ini Sepanjang 11,45 Km
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature