Kesadaran Masih Rendah, Masih Banyak Lane Hogger Di Jalan Tol

Lane hogger

JAKARTA, Carvaganza – Dalam perjalanan mudik Lebaran 2022 kemarin ke Bandung, Jawa Barat, suasana berkendara di jalan tol dalam hal kecepatan lebih apik. Kecepatan mobil pada umumnya terukur sesuai dengan yang diwajibkan oleh regulator sehingga mengendarai mobil menjadi lebih nyaman.

KEY TAKEAWAYS

  • Apa peraturan yang membatasi kecepatan mobil di jalan tol?

    Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4, pada Pasal 23 Ayat 4.
  • Apakah pengertian dari Lane Hogger?

    Istilah yang diperuntukkan bagi para pengemudi mobil yang berkendara di lajur kanan secara terus-menerus dan tidak mau menambah kecepatannya alias statis. Padahal kondisi jalan di depannya kosong.
  • Sejak tanggal 1 April 2022 kemarin, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia telah menyatakan bahwa pihaknya telah memasang sejumlah kamera penangkap kecepatan di jalan tol untuk memantau kecepatan mobil yang melintas. Korlantas menyatakan bahwa barang siapa yang mengemudikan mobil melaju di atas kecepatan 120 km/jam di jalan tol mulai 1 April akan mendapatkan e-tilang. Alias tilang elektronik.

    Surat tilang itu akan dikirim ke rumah sesuai dengan alamat kendaraan yang tertangkap speed camera karena melebihi kecepatan yang ditentukan dan pemilik mobil diharuskan membayarkan denda.

    Lane Hogger

    Harus diakui bahwa sejak Korlantas Polri mengeluarkan pernyataan tersebut, kecepatan mobil di jalan tol menjadi lebih terukur dan lebih apik. Nyaris hampir semua kendaraan tidak melaju di atas 120 km/jam. Bahkan waktu saya mengemudikan Mitsubishi Pajero Sport Dakar Ultimate 4x2 melewati Tol Layang MBZ (Mohammad Bin Zayed) di ruas Tol Japek pada hari kedua Lebaran 2022, umumnya pengemudi mengendarai mobil dengan kecepatan 100 km/jam. Berbeda dengan sebelum keluar pernyataan Korlantas Polri di atas.

    Berkat kondisi seperti itu, mengemudikan mobil di jalan tol pun menjadi lebih aman. Tak perlu terkaget-kaget jika ada mobil yang bermanuver dari kiri dengan kecepatan tinggi kisaran 130 km/jam. Atau melesat kencang bermanuver dari lajur tengah ke kanan dengan kecepatan yang sama. Sekarang, perilakunya sudah berbeda, serasa mengemudikan mobil di jalan tol Eropa dengan aturan kecepatan yang ketat.

    Namun, ada satu hal yang perlu disoroti dari perilaku pengemudi di jalan tol. Masih banyak banget yang menjadi lane hogger di tol. Lane Hogger adalah Istilah yang diperuntukkan bagi para pengemudi mobil yang berkendara di lajur kanan secara terus-menerus dan tidak mau menambah kecepatannya alias statis. Padahal kondisi jalan di depannya kosong. Kami sudah menyinggung soal lane hogger ini pada tulisan sebelumnya.

    Lucunya mereka ‘melenggang’ di lajur paling kanan dengan kecepatan di bawah 100 km/jam. Di beberapa kesempatan, saya mendapati mobil dengan kecepatan 70 - 80 km/jam di lajur paling kanan di tol luar kota yang batas kecepatan maksimalnya 100 km/jam. Walhasil terciptalah rombongan ‘gerbong kereta’ berderet di lajur paling kanan. Biasanya jika gerbong kereta semakin panjang, maka mobil paling belakang memiliki kecepatan lebih rendah. Ketika diminta untuk memberi jalan, masih tetap saja enak melenggang.

    BMW 320i Dynamic

    Peraturan Yang Mengatur Kecepatan Di Tol

    Para pengguna jalan tol wajib memahami bahwa lajur kanan hanya untuk digunakan untuk mendahului kendaran lain. Kalau sudah melewati mobil lain, disarankan segera kembali ke jalur tengah atau kiri. Kalau pun berada di jalur paling kanan, kecepatannya harus paling maksimal sesuai dengan ketentuan. Jika di bawah kecepatan paling maksimal, jika ada kendaraan yang lebih kencang, kendaraan di belakang Anda yang lebih kencang harus diberi jalan. Jangan malah Anda melenggang statis. Hal ini bisa membahayakan.

    Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 106 ayat 4 huruf d, bahwa setiap orang orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang gerakan lalu lintas. Lebih jelas lagi pada pasal 108 diterangkan kalau lajur kanan hanya untuk kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi (maksimal 100 km/jam). Hanya untuk dipakai untuk belok kanan dan menyalip kendaraan lain.

    Lalu di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Regulasi ini juga mengatur penggunaan lajur kanan. Pada Pasal 41 ayat (1) s.d. (3) disebutkan bahwa fungsi lajur kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan yang bergerak cepat dan kendaraan yang berada pada lajur dengan batas kecepatan yang ditetapkan. Dalam uraian ini, khususnya dalam aspek yuridis. Perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tol dengan kondisi lane hogger merupakan pelanggaran lalu lintas.

    Mitsubishi Pajero Sport Dakar Ultimate 4x2

    Dari laman Badan Pengatur Jalan Tol, Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4, pada Pasal 23 Ayat 4 menyebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 - 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang ada.

    Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 km/jam sampai tertinggi 100 km/jam. Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 km/jam, maksimal berkendara yaitu 80 km/jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. (EKA ZULKARNAIN)

    Baca juga:  Kabin dan Fitur Infotainment Mitsubishi Pajero Sport Mengusir Kebosanan Sepanjang Mudik

    Featured Articles

    Read All

    Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

    Mobil Pilihan

    • Upcoming

    Updates

    Artikel lainnya

    New cars

    Artikel lainnya

    Drives

    Artikel lainnya

    Review

    Artikel lainnya

    Video

    Artikel lainnya

    Hot Topics

    Artikel lainnya

    Interview

    Artikel lainnya

    Modification

    Artikel lainnya

    Features

    Artikel lainnya

    Community

    Artikel lainnya

    Gear Up

    Artikel lainnya

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test

    Artikel Mobil dari Zigwheels

    • Motovaganza
    • Tips
    • Review
    • Artikel Feature