Inovasi Reflektor 3M Indonesia Dukung Keselamatan Pengguna Jalan

Inovasi Reflektor 3M Indonesia Dukung Keselamatan Pengguna Jalan
JAKARTA, 1 Maret 2019 – Berbagai cara dilakukan untuk menurunkan dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Salah satunya adalah dengan pemasangan alat pemantul cahaya (reflektor) pada kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang meliputi bus dan angkutan barang. Salah satunya adalah 3M Indonesia yang menghadirkan 3M Diamond GradeTM Conspicuity.

Penggunaan stiker reflektor ini dapat dipasang pada bagian belakang dan samping kendaraan. Pada bagian belakang menggunakan stiker warna merah, sedangkan pada bagian samping menggunakan warna kuning untuk kedaraan bermotor dan warna putih untuk kereta gandengan dan kereta tempelan. Hal tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat no. SK.5311/AJ.410/DRJD/2018 tentang alat pemantul cahaya tambahan. Aturan ini dimulai pada 1 Mei 2019 untuk kendaraan baru dan 1 November 2019 untuk kendaraan yang sudah beroperasi.

Sebuah studi di Eropa menyatakan, sekitar 2.660 nyawa telah diselamatkan dari tahun 1960 hingga 2012 dengan penggunaan conspicuity pada kendaraan trailer berat. Angka kecelakaan berkurang sebesar 21% dalam keadaan gelap atau malam hari dan 16% pada siang hari. Sebagai mitra kerja pemerintah, melalui seri conspicuity dan reflective tapes, 3M Indonesia menghadirkan berbagai produk stiker pemantul cahaya tambahan khususnya pada kendaraan komersial & angkutan barang.

Audist Subekti, Business Director Infrastructure, Construction, Energy, & Government Market, 3M Indonesia mengatakan produk-produk 3M memiliki produk yang berkualitas guna mendukung keselamatan pengguna jalan.



“3M Indonesia menghadirkan 3M Diamond GradeTM Conspicuity yang memenuhi Perdirjen Perhubungan Darat no. SK.5311/AJ.410/DRJD/2018. bahkan melampaui standar UNECE-R 104 tentang kendaraan angkutan barang seperti truk dan trailer (kereta gandeng) yang dibuktikan dengan adanya logo E-mark pada stiker,” kata Audist Subekti.

Sejak Juli 2011, peraturan ECE104 mewajibkan semua kendaraan barang berat (HVGs) lebih dari 7,5 ton dan trailer lebih dari 3,5 ton harus dilengkapi dengan stiker penanda retroreflective. Hal ini menjadi salah satu langkah dalam meminimalisasi terjadinya kecelakaan, terlebih di malam hari yang minim pencahayaan. Stiker Conspicuity telah memenuhi standard UNECE-R 104, mudah untuk diaplikasikan dan memiliki retroreflektivitas untuk membantu memberi peningkatan visibilitas pada kendaraan baik di siang atau malam hari dalam segala cuaca.

3M Indonesia turut mendukung dengan ikut mensosialisasikan pada asosiasi yang terkait seperti APTRINDO (Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia) pada acara Rakernas mereka yang diadakan pada 14-15 Februari lalu sebagai narasumber, dan juga sosialisasi kepada ASKARINDO (Asosiasi Karoseri Indonesia), maupun perusahaan-perusahaan karoseri di Indonesia.

RAJU FEBRIAN

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature