Aturan Ganjil-Genap di Jakarta Diperluas, Ini Detailnya

Aturan Ganjil-Genap di Jakarta Diperluas, Ini Detailnya
JAKARTA, 9 September 2019 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini, Senin (9/9/2019), resmi memberlakukan aturan pembatasan ganjil-genap yang diperluas ke sejumlah ruas jalan di kota Jakarta. Para pengendara diimbau untuk mempersiapkan diri agar tidak keliru melintas di jalan yang tidak sesuai dengan plat nomor kendaraannya.

Diberlakukannya perluasan aturan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor kendaraan ini, menyusul masa sosialisasi yang telah dilangsungkan sejak tanggal 12 Agustus 2019 lalu. Perluasan ini ditujukan agar masyarakat mengurangi penggunaaan kendaraan pribadi, sekaligus mengurangi kemacetan dan kadar polusi udara di Jakarta.

Perluasan aturan ganjil-genap ini diberlakukan setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies BAswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil Genap.

https://www.instagram.com/p/B2EgQGhnhxW/?utm_source=ig_web_copy_link

Dalam versi baru pada aturan ini, ada 25 ruas jalan yang terkena pembatasan ganjil-genap. Yang berbeda, pembatasan ini kini diterapkan pada jam 06.00-10.00 WIB, serta 16.00-21.00 WIB, dan tidak berlaku saat hari libur akhir pekan dan nasional.

Ruas jalan tambahan yang kini telah diberlakukan aturan ganjil-genap yaitu Pintu Besar Selatan, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Majapahit, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin dan Jalan Tomang Raya.

Kemudian juga di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 – simpang Jalan TB Simatupang).

Jalan Pramuka, Jalan Gunung Sahari, Jalan Stasiun Senen, Jalan Kramat Raya, Jalan Salemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur (simpang Jalan Paseban Raya – simpang Jalan Diponegoro.

https://www.instagram.com/p/B2LDCSRH2aM/?utm_source=ig_web_copy_link

Aturan ini tetap berlaku pada segmen ruas jalan dari persimpangan terdekat menuju ruas jalan masuk tol dan keluar tol sampai terdekat. Namun, ada pengecualian bagi kendaraan listrik dan kendaraan penyandang disabilitas.

Seperti disampaikan oleh Dishub DKI Jakarta melalui media sosialnya, sanksi tilang akan diberlakukan bagi para pengendara yang melanggar atau melintas di ruas jalan ganjil-genap tidak sesuai dengan plat nomornya.

WAHYU HARIANTONO

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature