Asuransi All Risk, Jangan Salah Kaprah
JAKARTA, 3 September 2016 - Ketika Anda membeli mobil, pihak marketing mobil atau asuransi akan berlomba-lomba memberikan penawaran menarik yang terkesan akan menjamin memberikan perlindungan secara menyeluruh terhadap mobil anda. Mulai dari pilihan tawaran asuransi Total Loss Only (TLO) ataupun All Risk. Nah, apa bedanya?
Orang yang awam dengan bentuk asuransi banyak yang beranggapan bahwa, jika terjadi kecelakaan, asuransi TLO bisa di klaim jika total kerusakan mobil mencapai 75 %. Namun ternyata cara pandang seperti itu kurang tepat.
Manager Survey dan Garda Siaga Asuransi Astra, Bangun Pambudi menjelaskan bahwa hanya dua jenis asuransi, yaitu TLO dan Comprehensive. Dimana TLO dapat di klaim jika total biaya perbaikan mobil yang mengalami kecelakaan mencapai 75 % dari harga pasar mobil tertanggung pada tahun itu.
Sedangkan Comprehensive, tambah Bangun, adalah asuransi yang dapat di klaim jika terjadi kerusakan sebagian ataupun kerugian total seperti kehilangan mobil akibat tindak pencurian dengan kekerasan. Dimana klaim yang dikeluarkan sesuai dengan apa yang tertuang dalam polis yang berdasarkan atas perjanjian antara pihak asuransi dengan pemilik mobil itu sendiri.
"Istilah all risk itu sebenarnya salah kaprah. TLO itu bukan kerusakan 75 %, tapi total biaya perbaikan mencapai 75 %. Comprehensive itu menjamin kerugian sebagian dan menjamin kerugian total dengan jaminan yang ada dalam polis saja," terang Bangun.
Oke…
SEPTIAN TRI KUSUMA
Orang yang awam dengan bentuk asuransi banyak yang beranggapan bahwa, jika terjadi kecelakaan, asuransi TLO bisa di klaim jika total kerusakan mobil mencapai 75 %. Namun ternyata cara pandang seperti itu kurang tepat.
Manager Survey dan Garda Siaga Asuransi Astra, Bangun Pambudi menjelaskan bahwa hanya dua jenis asuransi, yaitu TLO dan Comprehensive. Dimana TLO dapat di klaim jika total biaya perbaikan mobil yang mengalami kecelakaan mencapai 75 % dari harga pasar mobil tertanggung pada tahun itu.
Sedangkan Comprehensive, tambah Bangun, adalah asuransi yang dapat di klaim jika terjadi kerusakan sebagian ataupun kerugian total seperti kehilangan mobil akibat tindak pencurian dengan kekerasan. Dimana klaim yang dikeluarkan sesuai dengan apa yang tertuang dalam polis yang berdasarkan atas perjanjian antara pihak asuransi dengan pemilik mobil itu sendiri.
"Istilah all risk itu sebenarnya salah kaprah. TLO itu bukan kerusakan 75 %, tapi total biaya perbaikan mencapai 75 %. Comprehensive itu menjamin kerugian sebagian dan menjamin kerugian total dengan jaminan yang ada dalam polis saja," terang Bangun.
Oke…
SEPTIAN TRI KUSUMA
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature