Supercar Ngebut Lebih Dari 120 Km/Jam di Jalan Tol Siap-Siap Dapat e-tilang Mulai 1 April 2022
![Supercar Ngebut Lebih Dari 120 Km/Jam di Jalan Tol Siap-Siap Dapat e-tilang Mulai 1 April 2022 FOCI Trans Java](https://imgcdnblog.carvaganza.com/wp-content/uploads/2019/03/FOCI-Trans-Java-Tour-2019-1.jpg)
JAKARTA, Carvaganza – Pengguna sportscar, supercar atau bahkan hypercar di Indonesia wajib waspada mulai 1 April 2022 mendatang. Pasalnya pihak Korlantas Polri akan memasang sejumlah kamera pengawas kecepatan di beberapa jalan tol baik dalam kota maupun tol luar kota. Kamera tersebut nantinya difungsikan untuk mengintai kecepatan pengendara yang tidak sesuai dengan peraturan jalan raya.
Menurut Badan Pengatur Jalan Tol, peraturan kecepatan jalan tol di Indonesia telah diatur pada Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4. Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 km/jam hingga 100 km/jam sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Selain itu, ditambah lagi Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan yang ada pada pasal 3 ayat 4yang membatasi kecepatan di jalan tol minimal 60 km/jam dengan kecepatan maksimal 100 km/jam. Aturan ini berlaku untuk seluruh pengguna jalan tol baik di dalam kota maupun di luar kota.
"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 km/jam sampai tertinggi 100 km/jam. Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 km/jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.
Baca Juga: 10 Hal Baru Pada Wuling New Cortez Yang Perlu Diketahui Sebelum Membeli
Sementara itu, untuk berkendara di tol dalam kota kendaraan yang minimal melaju pada kecepatan 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam. Sementara di tol luar kota seluruh kendaraan wajib berkendara dengan kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
Nantinya bagi setiap pengendara mobil apapun yang didapati melakukan pelanggaran dengan melaju di atas batas kecepatan yang ditentukan, maka pihak kepolisian akan melakukan penilangan dengan bukti dari speed camera tersebut. Proses penilangan akan dilakukan secara elektronik sehingga pengendara ataupun pemilik mobil akan dikriim surat bukti pelanggaran berikut dengan denda yang harus dibayarkan.
Peraturan ini tentu saja akan membuat pengguna sportscar maupun supercar berkecil hati. Pasalnya mereka memiliki kendaraan dengan bekal mesin besar serta kemampuan pada kecepatan tinggi. Apalagi beberapa kendaraan super seperti Ferrari dan Porsche baru saja merilis model terbarunya tahun ini. Belum lagi Hypercar asal Swedia Koeniggseg yang baru saja merilis Gemera yang memiliki tenaga lebih dari 1.000 hp dengan torsi puncak mencapai 3.500 Nm. Bahkan Koeniggseg Jesko kabarnya juga telah dipinang oleh seorang konsumen di Indonesia, hypercar ini memiliki kecepatan maksimal mencapai 532 km/jam.
(ALVANDO NOYA / WH)
Baca Juga: Nissan Skyline GT-R, Supercar Pertama Jepang Berjiwa Balap Sejati
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature