Pemerintah Resmi Teruskan Relaksasi PPnBM di 2022, Tapi Syaratnya Berubah

Daihatsu

JAKARTA, Carvaganza – Bersamaan dengan kembali tingginya kasus COVID-19 di Indonesia belakangan ini, pemerintah mengumumkan rencana untuk meneruskan skema relaksasi PPnBM. Kebijakan ini kembali diperpanjang untuk memberi bantuan bagi industri otomotif di masa pandemi. Namun ada sejumlah perbedaan untuk relaksasi PPnBM kali ini dibandingkan yang telah berlaku pada 2021 lalu.

KEY TAKEAWAYS

  • Relaksasi PPnBM 2022 untuk LCGC Sampai Kuartal Tiga

    Kuartal pertama 0 persen dan naik 1 persen pada kuartal berikutnya
  • Syarat Produk Mendapat Keringanan PPnBM

    Beberapa di antaranya termasuk local purchase minimal 80 persen, harga di bawah Rp200 juta untuk LCGC dan mobil penumpang 1.500 cc di harga Rp200 - 250 juta
  • Kini, pemerintah telah menghadirkan PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022. PMK ini berisi desain baru insentif yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.

    "Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah di tengah pandemi. Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).

    lcgc

    Perpanjangan insentif PPnBM DTP ini berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022. Program PEN 2022 akan dilanjutkan dengan fokus pada penciptaan lapangan kerja dengan tetap melanjutkan penanganan kesehatan dan perlindungan masyarakat.

    Baca Juga: PPKM di Jabodetabek, Bandung Raya, DIY dan Bali Naik ke Level 3, Perhatikan Syarat Melakukan Perjalanan

    Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor. Segmen pertama yaitu kendaraan bermotor segmen harga paling banyak Rp 200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) yang dikenal masyarakat sebagai kendaraan Low-Cost Green Car (LCGC). Mayoritas LCGC merupakan kendaraan dengan tingkat local purchase relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya.

    Desain insentif PPnBM DTP yang memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka PP 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM yang lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah. Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen dan 33,33 persen sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0 persen, kuartal kedua 1 persen dan kuartal ketiga 2 persen.

    Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga antara Rp 200 – 250 juta yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5 persen. Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen.

    low mpv

    "Karena pemulihan semakin kuat, kebijakannya bersifat dikurangi secara gradual (tapering), untuk transisi yang lebih baik (smooth) bagi sektor otomotif agar kembali ke situasi normal tanpa adanya insentif," ujar Febrio.

    Kebijakan ini masih seiring dengan kebijakan Pemerintah yang ke depannya semakin mendorong pengembangan penggunaan mobil ramah lingkungan seperti kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana tertuang pada Perpres No. 55 Tahun 2019. Perpres ini menjadi payung pengembangan kendaraan bermotor ramah lingkungan dan telah diimplementasikan diantaranya dalam skema kebijakan PPnBM yang akomodatif melalui PP 73 Tahun 2019 dan perubahannya.

    "Kelanjutan insentif PPnBM dalam rangka PEN fokus pada tujuan pemulihan ekonomi yang khusus ditargetkan di 2022. Kebijakannya juga fokus pada segmen tertentu yang tidak mengganggu target jangka menengah dan panjang pemerintah untuk menciptakan industri kendaraan yang semakin maju dan ramah lingkungan," Febrio menambahkan.

    Sayangnya dalam peraturan terbaru ini belum ada daftar model kendaraan apa saja yang mendapatkan kemudahan relaksasi PPnBM 2022. Terutama untuk kendaraan dengan kriteria Rp 200 juta sampai Rp 250 jutaan. Harapannya dalam waktu dekat pemerintah mengeluarkan daftar model dan varian yang mendapatkan kemudahan PPnBM ini.

    ekspor mobil nasional

    Berikut rangkuman syarat penerima diskon PPnBM 2022 yang tertuang pada PMK Nomor 5/PMK.010/2022 pada Pasal 2 dan Pasal 3:

    • Mobil LCGC atau KBH2 bermesin bensin dengan kapasitas mesin maksimal 1.200 cc dan memiliki konsumsi BBM paling rendah 20 kilometer per liter atau perhitungan tingkat emisi CO2 maksimal 120 gram per kilometer.
    • Mobil LCGC atau KBH2 bermesin diesel dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan memiliki konsumsi BBM paling rendah 21,8 kilometer per liter atau perhitungan tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 gram per kilometer;
    • Mobil penumpang berkapasitas maksimal 10 orang bermesin bensin dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan memiliki konsumsi BBM paling rendah 15,5 kilometer per liter atau perhitunga tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per kilometer;
    • Mobil penumpang berkapasitas maksimal 10 orang bermesin diesel atau semi diesel dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan memiliki konsumsi BBM paling rendah 17,5 kilometer per liter atau perhitungan tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per kilometer;
    • Memiliki local purchase minimal 80 persen
    • Memiliki harga maksimal Rp 200 juta untuk mobil LCGC atau KBH2
    • Memiliki harga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta untuk mobil penumpang 1.500 cc.

    Berikut rangkuman skema waktu pemberian relaksasi PPnBM DTP seperti pada pasal 5 untuk mobil LCGC dan mobil 1.500 cc:

    • Untuk LCGC, diskon 100 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Januari sampai Maret 2022
    • Untuk LCGC, diskon 66 2/3 persen (enam puluh enam dua per tiga persen) dari PPnBM yang terutang pada Masa Pajak April sampai Juni 2022
    • Untuk LCGC, diskon 33 1/3 persen (tiga puluh tiga satu per tiga persen) dari PPnBM yang terutang pada Masa Pajak Juli sampai September 2022.
    • Untuk non LCGC atau mesin sampai 1.500 cc, diskon 50 persen dari PPnBM yang terutang pada Masa Pajak Januari sampai Maret 2022.

    SETYO ADI / WH

    Baca Juga: Kenali 5 Hal Menarik Dan Canggih Sebelum Membeli Hyundai Creta

    Featured Articles

    Read All

    Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

    Mobil Pilihan

    • Upcoming

    Updates

    Artikel lainnya

    New cars

    Artikel lainnya

    Drives

    Artikel lainnya

    Review

    Artikel lainnya

    Video

    Artikel lainnya

    Hot Topics

    Artikel lainnya

    Interview

    Artikel lainnya

    Modification

    Artikel lainnya

    Features

    Artikel lainnya

    Community

    Artikel lainnya

    Gear Up

    Artikel lainnya

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test

    Artikel Mobil dari Zigwheels

    • Motovaganza
    • Tips
    • Review
    • Artikel Feature