PPKM di Jabodetabek, Bandung Raya, DIY dan Bali Naik ke Level 3, Perhatikan Syarat Melakukan Perjalanan

PSBB

JAKARTA, Carvaganza – Akibat lonjakan kasus Covid-19 yang terus meningkat dalam beberapa minggu terakhir, pemerintah Indonesia akhirnya memberlakukan PPKM Level 3 untuk wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, DIY dan Bali. Dengan diberlakukannya PPKM Level 3 ini maka ada beberapa penyesuaian yang dilakukan pemerintah terkait dengan perjalanan antar kota baik dengan kendaraan pribadi maupun umum.

KEY TAKEAWAYS

  • Wilayah yang berlakukan PPKM Level 3

    Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, Bali,
  • “Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3,” kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Luhut B. Pandjaitan.

    Aturan perjalanan antar kota dan provinsi pada masa PPKM Level 3 ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 6 tahun 2022. Untuk transportasi umum yang mencakup kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

    berkendara di jalan tol Foto: liputan6.com

    Sementara untuk pengguna pesawat terbang di wilayah PPKM Level 3 kapasitasnya tetap 100 persen dengan menunjukkan syarat daftar vaksin minimal dosis 1 dan hasil PCR atau Antigen negatif minimal H-1.

    Sebelumnya, saat DKI Jakarta dan sekitarnya menerapkan PPKM Level 2, kapasitas angkutan umum diperbolehkan hingga 100%. Adapun untuk pesawat terbang, kapasitas penumpang pesawat di wilayah PPKM Level 3 kapasitasnya diberlakukan sampai 100%, sama seperti PPKM Level 2.

    Baca Juga: Hyundai Resmikan Layanan 3S di Pramuka dan Bekasi

    Sementara itu, syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh tetap mengacu pada Satgas Penanganan Covid-19.

    Untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) dalam Inmendagri disebutkan:

    1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

    2. Menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

    3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

    4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

    Selain itu, seluruh masyarakat juga diwajibkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun. Dengan adanya pemberlakuan PPKM Level 3 ini diharapkan dapat mengurangi angka positif Covid-19 dan meningkatkan tracing di seluruh fasilitas kesehatan.
    ALVANDO NOYA / WH

    Baca Juga: Keren! Lego Siapkan Koleksi Supercar Hingga Mobil F1 Lewis Hamilton

    Featured Articles

    Read All

    Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

    Mobil Pilihan

    • Upcoming

    Updates

    Artikel lainnya

    New cars

    Artikel lainnya

    Drives

    Artikel lainnya

    Review

    Artikel lainnya

    Video

    Artikel lainnya

    Hot Topics

    Artikel lainnya

    Interview

    Artikel lainnya

    Modification

    Artikel lainnya

    Features

    Artikel lainnya

    Community

    Artikel lainnya

    Gear Up

    Artikel lainnya

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test

    Artikel Mobil dari Zigwheels

    • Motovaganza
    • Tips
    • Review
    • Artikel Feature