Pajak Barang Impor Naik, Mobil Mewah Bakal 60 Persen Lebih Mahal
JAKARTA, 6 September 2018 – Pemerintah Indonesia akhirnya membuat keputusan untuk membantu defisit transaksi berjalan dan melemahnya nilai tukar rupiah saat ini. Kementerian Keuangan telah memutuskan menaikkan bea masuk mobil mewah, untuk membatasi impor.
Dilansir CNN Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan nantinya bea masuk mobil mewah akan dipukul rata menjadi 50 persen. Saat ini bea masuk mobil mewah tercatat antara 10-50 persen.
Ketentuan mobil mewah yang dimaksud adalah golongan mobil yang kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2017, kebijakan baru ini akan langsung berpengaruh pada mobil-mobil dengan mesin di atas 3.000cc.
Sebelumnya, pemerintah berencana tidak hanya membatasi dengan pajak tinggi, tapi juga menghentikan sama sekali impor mobil mewah 3.000cc ke atas. Namun akhirnya dipilih hanya membatasi dengan pajak lebih tinggi.
Foto: Bisnis.com
"Mobil mewah ini sama sekali barang yang tidak penting bagi republik ini. Inilah yang akan kami lakukan, menaikkan bea masuk dari 10 persen-50 persen menjadi 50 persen semuanya," ujar Sri Mulyani di kantor Kemenkeu, Rabu (5/9), dikutip CNN Indonesia.
Kenaikan ini diharapkannya bisa mengurangi keinginan masyarakat membeli mobil mewah. Dengan skema tersebut, bea masuk 50 persen ditambah Pajak Penambahan Nilai (PPN) 10 persen, mobil mewah akan 60 persen lebih mahal dari harga aslinya.
Sementara Bisnis.com melaporkan Kemenkeu mengumumkan penyesuaian tariff PPh impor pada sekitar 1.147 barang dengan tiga kebijakan tarif. Mobil mewah masuk di antara ribuan komoditas yang dikenai kebijakan tarif baru tersebut.
Foto: Bisnis.com
Pertama adalah tarif PPh impor 719 barang yang semula 2,5% dinaikan menjadi 7,5%, yang umumnya adalah barang komoditas digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya.
Yang kedua, tarif PPh impor 218 barang dari 2,5% menjadi 10%, untuk kategori barang impor yang memiliki substitusi dalam negeri.
Kebijakan ketiga adalah tarif PPh impor dari 7,5% menjadi 10%, yang diterapkan karena adanya urgensi terkait perbaikan neraca perdagangan Indonesia.
Kebijakan baru ini kemungkinan besar akan berpengaruh pada bisnis pabrikan mobil premium di Indonesia, yang memiliki sejumlah produk dengan mesin lebih dari 3.000cc.
WAHYU HARIANTONO
Dilansir CNN Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan nantinya bea masuk mobil mewah akan dipukul rata menjadi 50 persen. Saat ini bea masuk mobil mewah tercatat antara 10-50 persen.
Ketentuan mobil mewah yang dimaksud adalah golongan mobil yang kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2017, kebijakan baru ini akan langsung berpengaruh pada mobil-mobil dengan mesin di atas 3.000cc.
Sebelumnya, pemerintah berencana tidak hanya membatasi dengan pajak tinggi, tapi juga menghentikan sama sekali impor mobil mewah 3.000cc ke atas. Namun akhirnya dipilih hanya membatasi dengan pajak lebih tinggi.
"Mobil mewah ini sama sekali barang yang tidak penting bagi republik ini. Inilah yang akan kami lakukan, menaikkan bea masuk dari 10 persen-50 persen menjadi 50 persen semuanya," ujar Sri Mulyani di kantor Kemenkeu, Rabu (5/9), dikutip CNN Indonesia.
Kenaikan ini diharapkannya bisa mengurangi keinginan masyarakat membeli mobil mewah. Dengan skema tersebut, bea masuk 50 persen ditambah Pajak Penambahan Nilai (PPN) 10 persen, mobil mewah akan 60 persen lebih mahal dari harga aslinya.
Sementara Bisnis.com melaporkan Kemenkeu mengumumkan penyesuaian tariff PPh impor pada sekitar 1.147 barang dengan tiga kebijakan tarif. Mobil mewah masuk di antara ribuan komoditas yang dikenai kebijakan tarif baru tersebut.
Pertama adalah tarif PPh impor 719 barang yang semula 2,5% dinaikan menjadi 7,5%, yang umumnya adalah barang komoditas digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya.
Yang kedua, tarif PPh impor 218 barang dari 2,5% menjadi 10%, untuk kategori barang impor yang memiliki substitusi dalam negeri.
Kebijakan ketiga adalah tarif PPh impor dari 7,5% menjadi 10%, yang diterapkan karena adanya urgensi terkait perbaikan neraca perdagangan Indonesia.
Kebijakan baru ini kemungkinan besar akan berpengaruh pada bisnis pabrikan mobil premium di Indonesia, yang memiliki sejumlah produk dengan mesin lebih dari 3.000cc.
WAHYU HARIANTONO
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature