Pajak Barang Impor Naik, Mobil Mewah Bakal 60 Persen Lebih Mahal

Pajak Barang Impor Naik, Mobil Mewah Bakal 60 Persen Lebih Mahal
JAKARTA, 6 September 2018 – Pemerintah Indonesia akhirnya membuat keputusan untuk membantu defisit transaksi berjalan dan melemahnya nilai tukar rupiah saat ini. Kementerian Keuangan telah memutuskan menaikkan bea masuk mobil mewah, untuk membatasi impor.

Dilansir CNN Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan nantinya bea masuk mobil mewah akan dipukul rata menjadi 50 persen. Saat ini bea masuk mobil mewah tercatat antara 10-50 persen.

Ketentuan mobil mewah yang dimaksud adalah golongan mobil yang kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2017, kebijakan baru ini akan langsung berpengaruh pada mobil-mobil dengan mesin di atas 3.000cc.

Sebelumnya, pemerintah berencana tidak hanya membatasi dengan pajak tinggi, tapi juga menghentikan sama sekali impor mobil mewah 3.000cc ke atas. Namun akhirnya dipilih hanya membatasi dengan pajak lebih tinggi.

Foto: Bisnis.com

"Mobil mewah ini sama sekali barang yang tidak penting bagi republik ini. Inilah yang akan kami lakukan, menaikkan bea masuk dari 10 persen-50 persen menjadi 50 persen semuanya," ujar Sri Mulyani di kantor Kemenkeu, Rabu (5/9), dikutip CNN Indonesia.

Kenaikan ini diharapkannya bisa mengurangi keinginan masyarakat membeli mobil mewah. Dengan skema tersebut, bea masuk 50 persen ditambah Pajak Penambahan Nilai (PPN) 10 persen, mobil mewah akan 60 persen lebih mahal dari harga aslinya.

Sementara Bisnis.com melaporkan Kemenkeu mengumumkan penyesuaian tariff PPh impor pada sekitar 1.147 barang dengan tiga kebijakan tarif. Mobil mewah masuk di antara ribuan komoditas yang dikenai kebijakan tarif baru tersebut.

Foto: Bisnis.com

Pertama adalah tarif PPh impor 719 barang yang semula 2,5% dinaikan menjadi 7,5%, yang umumnya adalah barang komoditas digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya.

Yang kedua, tarif PPh impor 218 barang dari 2,5% menjadi 10%, untuk kategori barang impor yang memiliki substitusi dalam negeri.

Kebijakan ketiga adalah tarif PPh impor dari 7,5% menjadi 10%, yang diterapkan karena adanya urgensi terkait perbaikan neraca perdagangan Indonesia.

Kebijakan baru ini kemungkinan besar akan berpengaruh pada bisnis pabrikan mobil premium di Indonesia, yang memiliki sejumlah produk dengan mesin lebih dari 3.000cc.

WAHYU HARIANTONO

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature