Menggunakan Telepon Saat Mengemudi di Prancis Kena Denda Rp 2,3 Juta

Menggunakan Telepon Saat Mengemudi di Prancis Kena Denda Rp 2,3 Juta
PARIS, 9 Februari 2018 -- Menggunakan telepon saat mengemudi tidak jadi masalah besar di banyak negara. Tapi jangan pernah melakuannya di Prancis. Negara ini mengeluarkan keputusan baru. Menurut Le Figaro, Prancis menyatakan ilegal bagi pengemudi menggunakan ponsel mereka saat berada di dalam mobil, tidak peduli apakah mesinnya hidup atau tidak.

Dalam aturan itu disebutkan meski Anda Anda menepi ke pinggir jalan atau berhenti di lampu merah, denda tetap dikenakan. Denda yang diberikan mencapai 135 euro (Rp 2,3 juta) dan hukuman tiga poin. Hukuman ini sama dengan yang diberlakukan bagi mereka yang tertangkap sedang mengotak-atik ponsel saat mengemudi.

Meski demikian, ada beberapa pengecualian terhadap keputusan tersebut, dengan Bluetooth (atau handsfree lainnya) dibolehkan untuk menerima atau melakukan panggilan. Pengemudi yang masuk ke tempat parkir dan menggunakan ponsel tidak akan dihukum. Demikian juga bila ada gangguan darurat, pengemudi diizinkan menggunakan telepon mereka untuk meminta bantuan.

Keputusan ini memang tampak sedikit ekstrem, meski ada logika di baliknya. Menggunakan telepon mungkin lebih aman daripada menggunakannya saat mengemudi, Anda masih membutuhkan tempat yang tepat dan aman atau mewaspadai kendaraan lain. Dengan kata lain, menggunakan telepon saat di dalam kendaraan tetap memiliki resiko.

Menurut Anda, keputusan baru Prancis ditiru di Indonesia?

Indonesia sebenarnya sudah memiliki aturan untuk hal ini. Divisi Humas Mabes Polri, dalam situs resminya, menyebut jika menggunakan ponsel pada saat mengemudikan kendaraan melanggar Pasal 283, Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)"

Meski demikian masih banyak pengemudi yang acuh dengan aturan ini meski resikonya sangat besar.

RAJU FEBRIAN

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature