Ini Harga Honda Brio Setelah Diskon PPnBM Mulai Dari Rp 153 Jutaan
JAKARTA, Carvaganza - Pemerintah baru saja mengumumkan perpanjangan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP). Honda Brio Satya, Honda Brio RS dan Honda Mobilio E CVT merupakan produk-produk Honda yang memenuhi syarat untuk kembali mendapatkan insentif PPnBM DTP.
Insentif pajak tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 /PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan regulasi tersebut, berikut harga OTR Jakarta atas kepemilikan mobil pertama untuk model-model Honda yang menerima insentif:
• Honda Brio Satya S MT : Rp. 153.700.000,-
• Honda Brio Satya E MT : Rp. 165.200.000,-
• Honda Brio Satya E CVT : Rp. 180.800.000,-
• Honda Brio RS MT: Rp. 196.400.000,-
• Honda Brio RS CVT : Rp. 212.500.000,-
• Honda Brio RS Urbanite MT : Rp. 203.400.000,-
• Honda Brio RS Urbanite CVT : Rp. 219.500.000,-
Yusak Billy selaku Business Innovation and Marketing & Sales Director PT HPM mengatakan bahwa relaksasi PPnBM DTP itu sangat berkontribusi positif terhadap pertumbuhan industri otomotif dan ekonoi umum pada tahun lalu. Untuk itu, katanya, pihak Honda menyambut baik inisiatif pemerintah untuk memperpanjang insentif saat ini sekaligus berusaha semaksimal mungkin untuk secepatnya memenuhi permintaan konsumen yang akan kembali meningkat.
PT Honda Prospect Motor (HPM) dalam siaran persnya menyebutkan bahwa Insentif PPnBM DTP berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022, sehingga konsumen yang telah melakukan pembelian mobil Honda yang menerima insentif ini dapat menghubungi dealernya untuk mendapatkan refund, sesuai selisih harga OTR mobil sebelum dan setelah diberlakukannya PPnBM DTP tersebut.
Untuk diketahui bahwa penerima diskon PPnBM 2022 yang tertuang pada PMK Nomor 5/PMK.010/2022 pada Pasal 2 dan Pasal 3 adalah sebagai berikut:
• Mobil LCGC atau KBH2 bermesin bensin dengan kapasitas mesin maksimal 1.200 cc dan memiliki konsumsi BBM paling rendah 20 kilometer per liter atau perhitungan tingkat emisi CO2 maksimal 120 gram per kilometer.
• Mobil LCGC atau KBH2 bermesin diesel dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan memiliki konsumsi BBM paling rendah 21,8 kilometer per liter atau perhitungan tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 gram per kilometer.
• Mobil penumpang berkapasitas maksimal 10 orang bermesin bensin dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan memiliki konsumsi BBM paling rendah 15,5 kilometer per liter atau perhitunga tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per kilometer.
• Mobil penumpang berkapasitas maksimal 10 orang bermesin diesel atau semi diesel dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan memiliki konsumsi BBM paling rendah 17,5 kilometer per liter atau perhitungan tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per kilometer.
• Memiliki local purchase minimal 80 persen
• Memiliki harga maksimal Rp 200 juta untuk mobil LCGC atau KBH2
•Memiliki harga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta untuk mobil penumpang 1.500 cc.
(EKA ZULKARNAIN)
Baca juga: Diperpanjang Dengan Syarat Baru, Ini Daftar Mobil yang Berpotensi Dapat Relaksasi PPnBM
Pelajari lebih lanjut tentang Honda Brio
Mobil Honda Lainnya
Honda Brio Promos, DP & Monthly Installment
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Honda Pilihan
- Upcoming
- Popular
Pilihan mobil untuk Anda
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Review
- Artikel Feature