20 Ruas Jalan di Jakarta Bakal Dikenai Tarif Mulai 2023, di Mana Saja?

ERP

JAKARTA, Carvaganza – Wacana lama yang sempat tenggelam kini muncul lagi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan tarif di ruas jalan alias memberlakukan regulasi jalan berbayar elektronik alias Electronic Road Pricing (ERP).

Peraturan ini diharapkan bisa menjadi langkah yang lebih efektif untuk mengurangi dan mengendalikan kemacetan lalu lintas di kota jakarta. Apalagi populasi kendaraan bermotor pribadi juga semakin tinggi di Ibukota. Wacana soal ERP ini sempat muncul beberapa kali, namun batal terwujud karena berbagai alasan.

Dalam realisasinya nanti akan menggandeng Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Sejatinya sejak 2006 lalu gagasan ini mencuat di Jakarta namun harus mundur ke 2015 lantaran sistem lelang jalan yang belum selesai. Namun saat itu, ERP belum bisa terealisasi karena terkendala masalah teknis.

Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Zulkifli menjelaskan, tujuan utama memberlakukan ERP adalah untuk pengendalian lalu lintas, peningkatan moda transportasi umum, dan memperbaiki kualitas udara yang semakin memburuk di langit Jakarta.

ERP

"Ini adalah untuk pengendalian lalu lintas yang di sisi lain juga bagaimana kita memperbaiki kualitas lingkungan dengan adanya ERP bisa menurunkan efek gas rumah kaca. Pelayanan transportasi juga bisa meningkat karena memang ini bicara bagaimana pendanaan dari hasil berbayar tadi bisa digunakan sebesar-besarnya untuk peningkatan kualitas angkutan umum kita, termasuk kinerja jaringan jalan," kata Zulkifli dikutip dari akun Youtube resmi Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Selasa (21/12).

Baca Juga: Akibat Ngevape Sambil Nyetir, Bocah 18 Tahun Nyeruduk Rumah Hingga Nyaris Rubuh

Soal payung hukum penerapan ERP, lanjut dia, sebenarnya sudah tertuang dalam banyak aturan pemerintah. Mulai dari UU 22 tahun 2009, Perda 5 tahun 2015 tentang Transportasi, sampai Ingub 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

"Secara dasar hukum sebenarnya sudah lengkap dari sisi undang-undang, PP, dan dari sisi pemerintah sendiri sudah ada Perda yang menaungi implementasi jalan berbayar. Tapi nanti kami akan memperkuat dengan pembuatan Perda khusus jalan berbayar elektronik," imbuhnya.

20 Jalan Jakarta yang Bakal Memberlakukan ERP

Pihaknya juga mengusulkan 20 ruas jalan yang bakal diterapkan sistem ERP sampai 2039 yang panjangnya mencakup 174,04 km.Itu sudah tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Transportasi Jalan.

Soal 20 ruas jalan yang akan memberlakukan ERP akan bersinggungan langsung dengan transportasi umum yang sudah eksis saat ini mulai MRT, LRT, KRL, dan Transjakarta. Sebagai langkah awal, sesuai survei yang dilakukan DTKJ, pihaknya akan melakukan lelang pembangunan ERP di simpang CSW sampai Bundaran HI sepanjang 6,7 km. Rencana itu akan dimulai pada 2022 dan diharapkan bisa beroperasi di 2023.

Adapun soal tarif ERP, Zulkifli mengusulkan mengenakan biaya di kisaran Rp 5 ribu sampai Rp 19,9 ribu. Rincian itu disesuaikan dengan ruas jalan yang menerapkan regulasi ERP. "Variatif, dari kami di angka Rp 5 ribu sampai Rp 19,9 ribu tergantung pada kinerja ruas jalan," imbuhnya.

Jakarta

Kembali mengacu data dari survei DTKJ, berdasarkan 1.092 responden yang juga merupakan pengguna mobil berharap tarif ERP berada di antara 10 ribu dan 13 ribu sekali melintas. "Sebanyak 77,75 persen berharap tarif jalan berbayar elektronik antara Rp 10 ribu dan Rp 13 ribu sekali melintas," jelas Ketua DTKJ Haris Muhammadun di kesempatan yang sama. (Kit/Raju)

Dan di bawah ini adalah daftar 20 ruas atau koridor jalan di Jakarta yang akan memberlakukan sistem ERP pada 2023 sepanjang 174,04 km:

Koridor 1: Simpang TB Simatupang-Bundaran HI (12.352 km)
Koridor 2: Kuningan (4.600 km)
Koridor 3: Harmoni-Cawang (15.384 km)
Koridor 4: Cawang-Simpang Perintis Kemerdekaan (9.15 km)
Koridor 5: Simpang Pramuka-Gunung Sahari (11.506 km)
Koridor 6: Bundaran HI-Kota (6.500 km)
Koridor 7: Ragunan-Mampang Prapatan (6.928 km)
Koridor 8: Simpang Perintis Kemerdekaan-Tj Priok (7.990 km)
Koridor 9: Dukuh Atas-Matraman (2.992 km)
Koridor 10: Daan Mogot-Harmoni (10.572 km)
Koridor 11: Lanjutan Rasuna Said-Tendean-Blok M (4.035 km)
Koridor 12: Cempaka Putih-Senen-Gambir (6.170 km)
Koridor 13: Jatinegara-Kampung Melayu-Casablanca-Satrio-Tanah Abang (14.840 km)
Koridor 14: Ciledug-Hang Lekir (6.390 km)
Koridor 15: Sunter-Kemayoran (7.400 km)
Koridor 16: Asia Afrika-Pejompongan (6.626 km)
Koridor 17: Joglo-Palmerah (10.630 km)
Koridor 18: Metro Pondok Indah-Tentara Pelajar (7.186 km)
Koridor 19: Pluit-Tanjung Priok (14.740 km)
Koridor 20: Dr. Supomo-Minangkabau (5.050 km)
SETYO ADI / WH

Baca Juga: 7 Tips Perawatan Kendaraan Yang Mudah Untuk Perempuan

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature