Surat Kendaraan Rusak Karena Banjir? Ini Cara Mengurusnya
JAKARTA, Carvaganza.com – Banjir besar di awal tahun 2020 mendatangkan masalah bagi warga di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Banyak warga yang mengalami kerusakan rumah, kendaraan, termasuk diantaranya dokumen atau surat-surat kendaraan.
Anda yang mengalami kehilangan atau rusak surat-surat kendaraan seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atau BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), tak usah panik. Sie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya membuka Posko Pelayanan STNK Bencana Banjir, di Samsat Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya.
Pembukaan posko layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang STNK mengalami kerusakan atau hilang akibat banjir.
“Kehadiran posko ini diharapkan masyarakat yang membutuhkan dapat terlayani dengan cepat,” kata Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman.
Untuk penerbitan STNK rusak akibat banjir ada beberapa syarat yang harus disiapkan. Anda harus melampirkan dokumen yang rusak baik STNK atau BPKB serta KTP Asli pemilik.
Untuk cek fisik kendaraan, petugas akan jemput bola datang ke lokasi korban banjir sesuai dengan permohonan masyarakat yang akan mengurus STNK atau BPKB rusak akibat korban banjir.
Jika ingin penerbitan STNK hilang, masyarakat diminta segera melaporkan kepada Polsek atau Polres terdekat guna mendapatkan surat keterangan hilang. Selanjutnya surat keterangan dilampirkan untuk pengurusan penerbitan STNK hilang dan dilengkapi dengan KTP pemilik kendaraan, fotocopy STNK yang hilang dan BPKB asli.
Nah, semoga membantu..
RAJU FEBRIAN
Anda yang mengalami kehilangan atau rusak surat-surat kendaraan seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atau BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), tak usah panik. Sie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya membuka Posko Pelayanan STNK Bencana Banjir, di Samsat Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya.
Pembukaan posko layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang STNK mengalami kerusakan atau hilang akibat banjir.
“Kehadiran posko ini diharapkan masyarakat yang membutuhkan dapat terlayani dengan cepat,” kata Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman.
Persyaratan yang Harus Disiapkan
Untuk penerbitan STNK rusak akibat banjir ada beberapa syarat yang harus disiapkan. Anda harus melampirkan dokumen yang rusak baik STNK atau BPKB serta KTP Asli pemilik.
Untuk cek fisik kendaraan, petugas akan jemput bola datang ke lokasi korban banjir sesuai dengan permohonan masyarakat yang akan mengurus STNK atau BPKB rusak akibat korban banjir.
Jika ingin penerbitan STNK hilang, masyarakat diminta segera melaporkan kepada Polsek atau Polres terdekat guna mendapatkan surat keterangan hilang. Selanjutnya surat keterangan dilampirkan untuk pengurusan penerbitan STNK hilang dan dilengkapi dengan KTP pemilik kendaraan, fotocopy STNK yang hilang dan BPKB asli.
Nah, semoga membantu..
RAJU FEBRIAN
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature