Mayoritas Masyarakat Indonesia Belum Mengerti Manfaat Asuransi TPL Kendaraan, Klaim Populix

Responden menilai pemerintah perlu melakukan sosialisasi.

Tabrakan BMW

JAKARTA, Carvaganza - Pada awal 2025, masyarakat Indonesia akan mulai merasakan dampak peraturan pemerintah yang mewajibkan kendaraan bermotor memiliki asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL). Asuransi ini memberikan perlindungan bagi pengguna kendaraan bermotor terhadap kerugian pihak ketiga akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan yang diasuransikan.

KEY TAKEAWAYS

  • Apa itu asuransi third party liability (TPL)?

    Asuransi TPL adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan bagi pengguna kendaraan bermotor terhadap ganti rugi pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan akibat risiko yang dijamin dalam polis.
  • Kapan program wajib asuransi TPL mulai berlaku?

    Program ini mulai berlaku pada Januari 2025 sesuai dengan amanat UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 39A ayat (1) Bab VI mengenai Perasuransian.
  • Meskipun asuransi TPL memiliki manfaat besar dalam perlindungan kendaraan, sayangnya masih banyak masyarakat yang kurang memahami dan memiliki pandangan negatif terhadap jenis asuransi ini. Hal ini terungkap dalam studi terbaru dari lembaga riset Populix dengan judul “Sentimen Masyarakat terhadap Program Wajib Asuransi Kendaraan” yang baru diterbitkan.

    Asuransi TPL Populix

    Dalam survei yang melibatkan lebih dari 1.000 responden, mayoritas dari mereka adalah pekerja kelas menengah atas dengan penghasilan bulanan hingga Rp5 juta. Hasil survei menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat tentang aturan asuransi kendaraan TPL masih minim. Padahal, berdasarkan amanat UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 39A ayat (1) Bab VI tentang Perasuransian yang akan berlaku mulai 2025, seluruh kendaraan bermotor, baik konvensional maupun listrik, wajib memiliki asuransi TPL.

    “Sayangnya, dari seluruh responden yang 95%-nya memiliki kendaraan bermotor, hanya dua dari lima yang memahami program ini secara menyeluruh. Padahal, apabila mengacu pada peraturan perundang-undangan, program ini diharapkan mulai berlaku dua tahun setelah UU PPSK diterbitkan, yaitu pada Januari 2025 ini,” ucap Indah Tanip, VP of Research Populix dalam keterangannya.

    Baca Juga: Kendaraan Kena Cairan Kimia di Jalan Dapat Asuransi? Ini Jawabannya

    Studi ini didasarkan pada jumlah jawaban benar dari 11 pertanyaan dasar terkait program wajib asuransi TPL. Meskipun publik telah memiliki pengetahuan tentang rencana pemberlakuan, kepesertaan, dan denda ketidakpatuhan, mayoritas masih belum memahami sepenuhnya apa itu asuransi TPL, siapa yang dilindungi, situasi di mana TPL tidak berlaku, dan batas pertanggungan TPL.

    Asuransi TPL Populix

    Secara umum, asuransi TPL memberikan perlindungan terhadap risiko kerusakan pada kendaraan lain atau cedera pada orang lain akibat kecelakaan yang disebabkan oleh pemegang polis. Asuransi ini juga mencakup biaya hukum dan ganti rugi yang mungkin harus dibayar. Berbeda dengan asuransi comprehensive (all risk) dan Total Loss Only (TLO) yang lebih dikenal, asuransi TPL tidak hanya melindungi kendaraan pemegang polis sendiri.

    Sebanyak 70 persen responden riset Populix menekankan pentingnya kampanye pemerintah untuk meningkatkan literasi masyarakat tentang program ini. Mayoritas responden berharap komunikasi dilakukan melalui media sosial (68 persen) dan iklan di media massa (66 persen). Selain itu, diusulkan juga program edukasi di sekolah dan universitas (54 persen) serta melalui seminar dan workshop (39 persen).

    Asuransi TPL Populix

    “Harapannya, laporan Populix ini dapat memberikan wawasan bagi pemerintah untuk terus meningkatkan tingkat literasi masyarakat terhadap program wajib asuransi kendaraan bermotor. Dengan begitu, selain meningkatkan pemahaman masyarakat Indonesia akan pentingnya perlindungan asuransi, program ini dapat berjalan dengan sukses demi keamanan dan kenyamanan berkendara di masa mendatang,” tambah Indah.
    (SETYO ADI / WH)

    Baca Juga: Hesai Rilis Lidar Super Canggih untuk Kendaraan Otonom di CES 2025

    Featured Articles

    Read All

    Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

    Mobil Pilihan

    • Upcoming

    Updates

    Artikel lainnya

    New cars

    Artikel lainnya

    Drives

    Artikel lainnya

    Review

    Artikel lainnya

    Video

    Artikel lainnya

    Hot Topics

    Artikel lainnya

    Interview

    Artikel lainnya

    Modification

    Artikel lainnya

    Features

    Artikel lainnya

    Community

    Artikel lainnya

    Gear Up

    Artikel lainnya

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test

    Artikel Mobil dari Zigwheels

    • Motovaganza
    • Tips
    • Review
    • Artikel Feature