Siap-Siap, Pembeli Pertalite Harus Terdaftar di MyPertamina
JAKARTA, Carvaganza – Isu mengenai pelarangan mobil mewah membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) RON90 atau pertalite semakin santer. Pasalnya saat ini Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pertamina dikabarkan tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Dalam aturan tersebut, wacana pembelian BBM jenis Pertalite akan dibatasi dilihat dari spesifikasi kendaraan salah satunya besaran Cubicle Centimeter (CC) atau kapasitas mesin.
Pemerintah akan mengarahkan pembelian Pertalite BBM jenis Solar subsidi dan Pertalite akan menggunakan aplikasi MyPertamina. Sehingga masyarakat yang termasuk dalam kategori pembeli Pertalite/BBM bersubsidi wajib melakukan registrasi terlebih dahulu di aplikasi tersebut. Meski demikian, BPH Migas belum merinci secara detail apa saja yang menjadi acuan kendaraan disebut mewah dan tidak berhak membeli BBM jenis Pertalite.
Meski demikian, menurut pantauan tim Carvaganza setiap kendaraan yang dipasarkan di Indonesia memiliki label rekomendasi BBM yang harus digunakan. Hal tersebut bisa mengacu pada tingkat kompresi kendaraan maupun jenis mesin yang digunakan. Bahkan rekomendasi tersebut juga dapat dijumpai di balik pintu bensin masing-masing kendaraan.
Selain mobil mewah, kendaraan yang juga akan dilarang membeli Pertalite adalah kendaraan dinas milik TNI, Polri serta kendaraan milik BUMN. Kelak, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pengawasan. Namun yang pasti guna mengimplementasikan pelaksanaan penyaluran BBM subsidi secara tertutup, BPH Migas akan memanfaatkan infrastruktur digital.
Sementara itu, BPH Migas juga akan menggunakan aplikasi sebagai pintu utama untuk menetapkan siapa saja konsumen Pertalite dan melakukan registrasi melalui aplikasi MyPertamina. Setelah terdaftar, konsumen yang kendaraannya dianggap dapat membeli atau menggunakan BBM bersubsidi seperti Pertalite maupun Solar.
"Jadi kami tidak menggunakan data-data seperti Kemensos, tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital. Sehingga operator bisa tahu, apakah konsumen tersebut sudah terdaftar dan berhak membeli Pertalite," kata Kepala BPH Migas, Erika Retno dikutip dari CNBC Indonesia.
Kriteria Pengguna Pertalite
Namun BPH Migas mengklaim telah menyimpan data kriteria pengguna Pertalite dan BBM bersubsidi lainnya. Saat ini kriteria tersebut tengah dimatangkan dan akan siap diterapkan jika kebijakan pembelian Pertalite lewat aplikasi ini mulai berjalan. Sayangnya, belum ada pernyataan resmi kapan aturan tersebut akan segera diterapkan pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Indonesia.
Tahun ini Pemerintah telah menetapkan jenis bensin RON 90 dengan nama dagang Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022.
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, dinyatakan bahwa wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian JBKP meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Harga jual eceran JBKP untuk jenis bensin RON 90 di titik serah, setiap liternya ditetapkan sebesar Rp7.650, sudah termasuk PPN dan PBBKB. Diatur pula dalam Kepmen ini, BPH Migas melakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian alokasi volume penyediaan dan pendistribusian JBKP. (ALVANDO NOYA/EK)
Baca juga: Xpedisi Tana Toraja Bersama All New Honda BR-V, Kampung Sutra Pakkanna
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature