Pemerintah Resmi Bebaskan PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik, Ini Detailnya

Nissan Leaf Electria

JAKARTA, Carvaganza - Akhirnya sah bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan bahwa kendaraan listrik dikenakan 0% PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Peraturan ini resmi berlaku untuk kendaraan listrik, baik mobil maupun motor, yang merupakan milik pribadi.

KEY TAKEAWAYS

  • Peraturan mulai berlaku sejak beleid diundangkan pada 11 Mei 2023

    Kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk orang atau barang, serta angkutan umum dikecualikan dari pengenaan pajak PKB dan BBNKB
  • Melalui peraturan ini, pemerintah Indonesia juga resmi meniadakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB, khusus untuk kendaraan niremisi.Hal ini demi mempercepat perkembangan pasar dan industri kendaraan listrik di Tanah Air.

    Keputusan ini mengacu pada Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

    Wuling Air ev

    Di pasal 10 dan 11 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk orang atau barang, serta angkutan umum dikecualikan dari pengenaan pajak PKB dan BBNKB. Untuk memudahkan Anda, kami sajikan bunyi aturan tersebut seperti di bawah ini.

    Pasal 10

    Pada pasal 10 ayat 1 menjelaskan bahwa pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar PKB.

    Baca Juga: Mencoba Semua Lini RS di Honda TrackFEST, Sekalian Geber Civic Type R di Mandalika

    Lalu pada ayat mengatakan, pengenaan BBNKB KBL berbasis baterai untuk orang dan barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

    Sementara pada ayat terakhir atau ke-3 pasal 10 memutuskan bahwa pembebasan objek pajak PKB dan BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan listrik murni baru bukan untuk kendaraan listrik hasil konversi.

    Pasal 11

    Adapun pada Pasal 11 Ayat 1 menjelaskan bahwa pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

    Pada Ayat 2 mengatakan, pengenaan BBNKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

    Kemudian Ayat 3 berbunyi, pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

    Hyundai Ioniq 5

    Selanjutnya pada Ayat 4, pengenaan BBNKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

    Sementara Ayat 5 menjelaskan bahwa pembebasan PKB dan BBNKB mobil atau motor listrik berbasis baterai tidak ditujukakn untuk kendaraan hasil konversi.

    Peraturan tersebut mulai berlaku sejak beleid diundangkan pada 11 Mei 2023. Sekadar informasi saja, aturan ini lebih cepat 2 tahun dari wacana sebelumnya atau yang direncanakan berlaku pada awal 2025 mendatang.
    (BANGKIT JAYA / WH)

    Baca Juga: Dealer 3S Subaru Tambah Cabang di Surabaya

    Featured Articles

    Read All

    Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

    Mobil Pilihan

    • Upcoming

    Updates

    Artikel lainnya

    New cars

    Artikel lainnya

    Drives

    Artikel lainnya

    Review

    Artikel lainnya

    Video

    Artikel lainnya

    Hot Topics

    Artikel lainnya

    Interview

    Artikel lainnya

    Modification

    Artikel lainnya

    Features

    Artikel lainnya

    Community

    Artikel lainnya

    Gear Up

    Artikel lainnya

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test

    Artikel Mobil dari Zigwheels

    • Motovaganza
    • Tips
    • Review
    • Artikel Feature