Pemerintah Melarang Mudik Lebaran 2021, Jangan Coba-Coba

Mudik lebaran 2021

JAKARTA, Carvaganza - Pemerintah secara resmi melarang kegiatan mudik Lebaran 2021. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Muhadjir Effendy hari ini Jumat (26/3)  setelah menyepakati keputusan rapat koordinasi Menko PMK bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK.

Jadi bagi masyarakat yang ingin mudik, mendingan dipikir-pikir dulu seribu kali. Pasalnya, bisa membahayakan keluarga dan teman-teman di kampung halaman sehubungan angka penderita COVID-19 masih tinggi.

Larangan mudik lebaran tahun ini akan dimulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya pada libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Mudik lebaran 2021

Sementara itu, cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 dan berlaku hanya satu hari. Namun masyakat dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah atau aktivitas lain yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan Covid-19.

“Untuk imbauan, supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent. Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri itu akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait dan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri juga akan diatur oleh Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” kata Muhadjir Effendy, Menko PMK.

Sebelumnya pemerintah juga secara resmi menghilangkan cuti bersama selama libur Lebaran. Hal tersebut sempat menuai pro dan kontra pasalnya penghilangan cuti lebarang tersebut tidak diikuti oleh himbauan larangan mudik. Beberapa minggu berselang Kemenko secara resmi merilis larangan mudik selama libur Lebaran 2021 pada bulan Mei.

Mudik lebaran 2021

Namun bagi pegawai atau ASN yang melalukan perjalanan dinas, wajib disertai dengan surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN. Atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

Menko PMK juga menyampaikan larangan mudik lebaran berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri. Juga berlaku untuk pegawai swasta dan seluruh masyarakat Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” kata Muhadjir pada siaran persnya.

Sebagai informasi, tahun lalu pun Pemerintah Indonesia melarang mudik lebaran untuk mencegah mobilitas penduduk yang dapat meningkatkan penyebaran Covid-19. Bahkan Pemerintah ketika itu telah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan mudik. Mulai dari pemberhentian moda transportasi darat, air dan udara yang mengangkut penumpang hingga pada batas waktu yang ditentukan saat lebaran. (ALVANDO NOYA/EZ)

Baca juga: Biar Gak Salah! Ini Bedanya Sunroof dengan Moonroof

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature