Jadi Tren Baru, Ini Daftar Regulasi Kendaraan Listrik di Indonesia

Nissan Leaf Electria

JAKARTA, Carvaganza - Beredarnya banyak jenis kendaraan listrik di Indonesia secara tidak langsung melahirkan tren tersendiri di pasar. Banyaknya pilihan yang bisa dimiliki masyarakat ini juga memberikan dampak bagi industri, yang dikatakan di masa depan akan dikuasai oleh kendaraan listrik.

Tren ini juga ditunjukkan oleh Consumer Report Indonesia 2023 yang dihadirkan Standard Insight. Sebanyak 54,7 persen responden mengungkapkan setuju bahwa kendaraan listrik menjadi masa depan dari industri otomotif, dimana 35,47 persen meyakini sepenuhnya tren ini menjadi pilihan di masa depan.

Ini juga yang diyakini pemerintah Indonesia. Sejak beberapa waktu lalu telah menghadirkan beberapa regulasi untuk membangun ekosistem kendaraan listrik yang lebih baik. Beberapa di antaranya berkonsentrasi pada keinginan pemerintah menjadi pusat produksi baterai serta produk EV kelas dunia. Apa saja regulasi yang berkaitan dengan kendaraan listrik?

Touring Mobil Listrk G20

1. PP Nomor 55 Tahun 2019

Pertama ada Peraturan Presiden (PP) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Ini menjadi tolak ukur perkembangan dunia kendaraan listrik. Aturan ini ditandatangani pada 8 Agustus 2019 dan diundangkan pada 12 Agustus 2019 yang berlaku di hari yang sama.

Baca Juga: Pilihan Mobil Listrik di Indonesia, Dari Termurah Sampai Premium (Bag. 1)

Beberapa yang diatur dalam perundangan tersebut adalah mengenai penggunaan tingkat komponen dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur dan soal pendaftaran serta identifikasi kendaraan listrik.

Pada peraturan ini juga dibahas mengenai pengelompokan kendaraan berbasis listrik roda dua atau tiga roda, serta beroda empat atau lebih. Selain itu dibahas juga soal tingkat kandungan dalam negeri yang diharapkan minimum 80 persen pada 2030 mendatang atau bertahap ke jumlah yang lebih besar. Pada aturan ini dibahas juga soal infrastruktur pengisian daya demi menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang lebih baik.

2. Inpres Nomor 7 Tahun 2022

Instruksi ini berisi tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan / atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Instruksi ini diberlakukan pada 13 September 2023.

Instruksi ini berbeda dengan PP. Instruksi lebih pada perintah atau aturan ke internal pemerintahan atau lembaga negara. Pada instruksi ini intinya menetapkan regulasi untuk mempercepat penggunaan kendaraan bermotor listrik pada dinas intansi pemerintah pusat dan Pemda.

Bus listrik PT MAB - Trans Jakarta

3. PP Nomor 73 tahun 2019

PP ini berisi tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Aturan ini ditetapkan pada 15 Oktober 2019 dan diundangkan pada 16 Oktober 2019.

Peraturan ini mengatur mengenai besaran tarif pajak kendaraan sesuai dengan emisi gas buang. Aturan ini menggantikan aturan lama yang membedakan pajak berdasarkan bentuk atau spesifikasi kendaraannya. Ini tentu menguntungkan mobil listrik yang tidak menghasilkan emisi sama sekali.

4. Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020

Aturan ini berisi tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Aturan ini diundangkan pada 7 Agustus 2020.

Adanya aturan ini untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur pengisian daya atau stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Berbagai standar mengenai pembangunan infrastruktur pengisian daya ada di sini.

Terbaru, aturan ini tengah diajukan untuk direvisi. Pemerintah berusaha menggandeng semua pihak, termasuk swasta, untuk membangun jenis SPKLU yang dibangun terpisah, bisa hanya fast charging, medium charging atau ultra fast charging saja. Dalam aturan awal, SPKLU harus menyertakan semua jenis soket.

5.Permen Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020

Aturan ini tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak motor Listrik dan diundangkan pada 22 Juni 2020 lalu. Sebenarnya isinya tidak bicara melulu soal kendaraan listrik namun masih terkait soal pengembangan ekosistem EV.

Aturan ini membahas definisi beberapa kendaraan listrik seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu dan otopet. Selain itu dibahas juga aturan mengenai penggunaan kendaraan yang sudah disebutkan tadi mengenai tata cara dan ketertiban saat penggunaannya.

Baca Juga: Menebak Model Baru Toyota Senin Besok, Benar Yaris Cross?

Mobil listrik Hyundai

6. Permen Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020

Aturan ini tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020. Aturan ini diundangkan pada 31 Januari 2020.

Isinya mengenai aturan besaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Nilai Jual Kendaraan Bermotor, utamanya mengenai KBLBB. Besarannya yakni 30 persen.

Aturan ini kemudian mendapatkan perubahan. Pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 56 tahun 2020 yang berisi tentang perubahan Permendagri Nomor 8 tahun 2020 dan diundangkan pada Juli 2020. Ubahannya hadir pada pasal 21 mengenai aturan kendaraan niaga yang berbentuk sasis, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk.

7. Permen Perhubungan Nomor 65 tahun 2020

Aturan ini berisi tentang konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai. Kementerian Perhubungan menjadi penanggung jawab rencana percepatan melalui konversi sepeda motor ini.

Isi aturan ini terkait dengan komponen konversi, tata cara, keamanan, penilaian serta syarat menjadi bengkel konversi. Ini untuk menjaga produk konversi yang tetap terjamin keamanan dan diawasi oleh pemerintah.

8. Permen Perindustrian Nomor 6 tahun 2022

Aturan ini menjadi salah satu yang terbaru. Isinya tentang spesifikasi, peta jalan pengembangan, dan ketentuan penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Aturan ini mengganti Permen Perindustrian Nomor 27 tahun 2020 mengenai tema yang sama.

Beberapa perhatian pada peraturan ini adalah mengenai besaran TKDN yang dibuat lebih spesifik. Ini termasuk pada spek manufaktur, aspek komponen pendukung, aspek perakitan dan aspek pengembangan. Ada juga besaran nilai investasi, besaran KDN, dan lainnya.

9. Permen Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022

Ini serupa dengan Permenhub Nomor 65 tahun 2020, namun kini bahasan konversi adalah kendaraan selain sepeda motor. Aturan ini berlaku pada 12 Agustus 2022 lalu.

Aturannya berisi mengenai komponen konversi, aturan bengkel konversi hingga tata cara mengajukan kendaraan untuk dikonversi menjadi kendaraan listrik. Aturan ini juga membahas tentang pengujian yang diperlukan konversi tersebut untuk memenuhi unsur layak jalan dan keselamatan.
(SETYO ADI / WH)

Baca Juga: Chery Masih Simpan 4 Model Baru untuk Indonesia Sampai 2024, Ini Bocorannya

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature