Gunakan Lampu HID? Hati-Hati Bisa Ditilang
JAKARTA, 5 Januari 2017 -- Polri menegaskan kegiatan modifikasi kendaraan bermotor harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satunya, tentang penggantian lampu mobil atau motor dari pabrikan dengan lampu aftermarket yang dinilai lebih terang.
“Kami akan melakukan penindakan terhadap pengendara mobil atau motor yang mengganti lampu depan kendaraan yang mengeluarkan sinar berwarna putih terang dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas,” kata AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Tindakan tegas ini ditujukan kepada pengendara sepeda motor dan mobil yang mengganti warna mika lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih, transparan ataupun LED yang menyilaukan.
“Penggantian ini dapat membuat silau dan dapat membahayakan pengendara lain,” tegas AKBP Budiyanto.
Kepolisian tidak segan untuk menindak dengan memberikan surat tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
Dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Pasal 279 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).
VALDO PRAHARA
“Kami akan melakukan penindakan terhadap pengendara mobil atau motor yang mengganti lampu depan kendaraan yang mengeluarkan sinar berwarna putih terang dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas,” kata AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Tindakan tegas ini ditujukan kepada pengendara sepeda motor dan mobil yang mengganti warna mika lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih, transparan ataupun LED yang menyilaukan.
“Penggantian ini dapat membuat silau dan dapat membahayakan pengendara lain,” tegas AKBP Budiyanto.
Kepolisian tidak segan untuk menindak dengan memberikan surat tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
Dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Pasal 279 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).
VALDO PRAHARA
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature