Bikin SIM Baru Akan Lebih Praktis, Boleh Tes Ulang Di Hari Yang Sama

SIM

JAKARTA, Carvaganza - Pembuatan SIM (surat izin mengemudi) baru tidak jarang dikeluhkan membutuhkan proses yang kurang praktis, terutama jika gagal dalam tes. Hal itu yang akan diperbaiki agar masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan SIM dari uji praktis. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengusulkan pemohon SIM bisa melakukan uji praktik ulang di hari yang sama seandainya gagal di kesempatan pertama.

"Kalau bisa kasih kesempatan 2 kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi," perintah Kapolri di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (26/7).

Permintaan ini disampaikan Kapolri saat melakukan Inspeksi mendadak di Satpas Daan Mogot. Menurutnya, perlu ada kebijakan bagi warga yang dinyatakan gagal uji praktik bisa mengulang di hari yang sama.

Ujian SIM

"Tadi saya dengar ada yang empat kali gagal (praktik), kemudian dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian tes mengemudi," ungkapnya.

Pelajari Materi Bikin SIM

Umumnya pemohon yang gagal mendapat SIM disebabkan kurangnya pengetahuan dan tak mempersiapkan diri sebelum melakoni ujian SIM. Nah, untuk Anda yang ingin membuatnya, lebih baik mempelajari materi teori uji SIM yang disiapkan oleh kepolisian.

Baca Juga: V-Kool Luncurkan Lapisan Khusus Pelindung Dashboard Mobil dan Speedometer Motor

Khusus uji praktik SIM, pemohon bisa memantapkan diri dan memahami materi di dalam buku Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2019. Selanjutnya, apabila canggung memakai kendaraan yang disediakan Satpas coba tanyakan ke petugas apakah boleh memakai kendaraan pribadi.

Sebab beberapa Satpas di Indonesia memperbolehkan pemohon menggunakan mobil pribadi untuk melakoni praktik uji SIM.

Syarat dan Biaya Bikin SIM

Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM mengatur syarat baru untuk mendapatkan  SIM. Syarat tersebut ditulis jelas dalam Pasal 8 yang mewajibkan para pemohon harus memenuhi ketentuan usia paling rendah. Agar lebih detail, simak di bawah ini:

  • 17 Tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D, dan SIM D1

  • 18 Tahun untuk SIM C1

  • 19 Tahun untuk SIM C2

  • 20 Tahun untuk SIM A dan SIM B1

  • 21 Tahun untuk SIM B2

  • 22 Tahun untuk SIM B1 Umum

  • 23 Tahun untuk SIM B2 Umum.

Ujian SIM

Sementara terkait biaya penerbitan SIM masih menggunakan Peraturan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Simak informasi berikut.

Penerbitan SIM baru:

  • SIM A: Rp 120 ribu

  • SIM B1: Rp 120 ribu

  • SIM B2: Rp 120 ribu

  • SIM C: Rp 100 ribu

  • SIM C1: Rp 100 ribu

  • SIM C2 Rp 100 ribu

  • SIM D: Rp 50 ribu

  • SIM D1: Rp 50 ribu.

Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80 ribu

  • SIM B1: Rp 80 ribu

  • SIM B2: Rp 80 ribu

  • SIM C: Rp 75 ribu

  • SIM C1: Rp 75 ribu

  • SIM C2: Rp 75 ribu

  • SIM D: Rp 30 ribu

  • SIM D1: Rp 30 ribu.

Perlu dicatat, biaya penerbitan dan perpanjangan SIM di atas juga akan diakumulasi dengan biaya tambahan lain. Mulai dari biaya asuransi Rp 30 ribu dan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25 ribu.
(BANGKIT JAYA / WH)

Baca Juga: Hyundai Ioniq 5 Dipakai Untuk KTT G20, Apa Yang Bikin Istimewa?

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature