Belum Bayar Pajak STNK? Ada Pemutihan Denda di 18 Provinsi Ini Sebelum Tutup Tahun
JAKARTA, Carvaganza - Kabar gembira bagi Anda yang belum sempat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sudah melewati jatuh temponya. Karena Pemerintah Daerah di sejumlah provinsi Indonesia memberikan keringanan dengan pemutihan denda. Ini berlaku sebelum tutup tahun 2022.
KEY TAKEAWAYS
Gratis PKB dimulai sejak 1 September sampai akhir Desember
Kalau 2 tahun abai pajak, makan akan berlaku penghapusanInformasi tersebut diumumkan lewat laman resmi Jasa Raharja pada 14 Desember 2022 lalu. Beberapa provinsi yang melakukan penggratisan PKB sudah memulainya sejak 1 September dengan batas akhir seluruhnya pada akhir Desember ini.
Provinsi yang melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah Bali, Banten, Gorontalo, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara. Selanjutnya Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Papua.
Program pemutihan pajak kendaraan ini bersifat periode. Nah, biar lebih mudah kami sajikan rangkuman lengkap seperti di bawah ini.
1. Bali: 1 September 2022 - 29 Desember 2022
2. Banten: 22 Agustus 2022 - 31 Desember 2022
3. Gorontalo: 26 September - 31 Desember 2022
4. Jambi: 19 September 2022 - 19 Desember 2022
5. Kalimantan Barat: 19 Desember 2022 - 20 Desember 2022
6. Kalimantan Selatan: 3 Oktober 2022 - 24 Desember 2022
7. Kalimantan Timur: 9 September 2022 - 30 Desember 2022
8. Kalimantan Utara: 9 September 2022 - 30 Desember 2022
9. Maluku Utara: 12 Oktober 2022 - 31 Desember 2022
10. Nusa Tenggara Barat: 1 September 2022 - 31 Desember 2022
11. Nusa Tenggara Timur: 7 September 2022 - 22 Desember 2022
12. SulawesI Barat: 24 Oktober 2022 - 25 Desember 2022
13. Sulawesi Utara: 10 November 2022 - 30 Desember 2022
14. Sulawesi Tengah: 1 Desember - 31 Desember 2022
15. Sulawesi Selatan: 1 September - 31 Desember 2022
16. Sumatera Selatan: 1 Agustus 2022 - 31 Desember 2022
17. Sumatera Utara: 1 Desember 2022 - 22 Desember 2022
18. Papua: 1 November 2022 - 30 Desember 2022.
Baca Juga: Tutup Akhir Tahun, Jeep Rilis Wrangler Rubicon Atap Terbuka
STNK Mati 2 Tahun Jadi Kendaraan Bodong
Seperti diketahui pemerintah bakal melakukan implementasi penghapusan data Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) yang mati akibat tak diperpanjang 2 tahun berturut-turut. Ketentuan ini sudah diatur sejak 13 tahun lalu dan rencananya akan diterapkan mulai 2023.
Aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK mati 2 tahun tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ). Pada Pasal 74 Ayat 3 berbunyi "Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali".
Sementara Ayat 1 yang dimaksud itu menjelaskan menyoal 2 cara penghapusan data kendaraan bermotor. Pertama, dari permintaan pemilik dan kedua pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan, dalam hal ini adalah kepolisian.
Polisi sendiri memiliki 2 pertimbangan penghapusan data kendaraan yakni dikarenakan kendaraan rusak berat dan atau pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang maksimal 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Buat Anda yang memang pajak kendaraan bermotornya mati dan berdomisili di 18 provinsi yang sudah disebutkan di atas, sebaiknya segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
(BANGKIT JAYA / WH)
Baca Juga: Ertiga Jadi Model Terlaris Suzuki Pada November Kemarin
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature