TIPS: 7 Langkah Pastikan Mobil Tetap Aman Selama #DiRumahAja
JAKARTA, Carvaganza.com – Pemerintah menerapkan berbagai kebijakan untuk menekan penyebahan virus corona (COVID-19). Salah satunya adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kita diwajibkan untuk tetap tinggal di rumah. Ruang gerak dibatasi dan hanya diperbolehkan keluar rumah jika memang dibutuhkan.
Meski sudah melakukan #DiRumahAja, namun risiko kejahatan tidak memandang waktu ataupun tempat. Pencurian kendaraan bermotor dan aksi kejahatan yang terjadi tentu menuntut kita untuk meningkatkan kewaspadaan.
Tak ada salahnya melakukan persiapan dan langkah-langkah untuk mengantisipasinya. Semua berasal dari keinginan dan usaha kita dalam meminimalisasi kemungkinan masalah. Berikut beberapa persiapan keamanan dari Asuransi Garda Oto yang dapat membantu mobil kesayangan Anda agar lebih aman:
1. Parkirkan kendaraan di tempat yang aman
Masih banyak anggapan bahwa memarkir mobil di rumah jauh lebih aman daripada di tempat umum. Faktanya, tak sedikit kasus pencurian yang berhasil mencuri mobil dari rumah korban. Oleh karena itu, Anda wajib memastikan keamanan garasi dengan memilih material pintu garasi yang kokoh dan Anda dapat menempatkan kamera CCTV. Jika hendak berpergian, pilih tempat yang dekat dengan pusat keramaian. Akan lebih baik jika tempat tersebut terpantau oleh kamera CCTV. Hindari untuk memilih tempat parkir yang sepi dan gelap karena akan rawan pencurian. Cara ini dapat meminimalisir peluang pencuri mencuri mobil Anda dan berhasil membawa kabur mobil Anda begitu saja.2. Pasang alarm dan kunci tambahan
Alarm merupakan pelindung paling umum yang wajib Anda miliki. Meski tak sedikit pencuri yang berhasil mengakali sistem alarm, namun alarm bekerja efektif dalam memperlambat aksi pencurian. Ketika mobil Anda dibuka paksa, secara otomatis alarm akan mengeluarkan suara nyaring yang dapat membuat pencuri panik. Alarm saja belum tentu cukup, terutama jika menghadapi pencuri zaman sekarang yang sudah professional. Disarankan untuk menggunakan kunci tambahan yang biasanya dipasang pada stir ataupun roda kendaraan. Kunci tambahan ini membuat mobil Anda akan tetap pada tempatnya, meskipun pencuri telah berhasil menyalakan mesin mobil.3. Jangan tinggalkan barang berharga di mobil
Cara ini bertujuan untuk tidak mengundang perhatian pencuri untuk mencuri mobil Anda. Hindari untuk menyimpan banyak barang di dalam mobil Anda, jika terpaksa cobalah untuk menyembunyikan barang-barang Anda di tempat yang tidak terlihat langsung dari luar kaca mobil Anda.4. Lakukandouble-check
Sebelum meninggalkan mobil, lakukan pengecekan ulang. Pastikan jendela dan pintu sudah tertutup rapat semua dan alarm sudah dalam kondisi menyala. Meskipun terlihat merepotkan, tetapi dengan menerapkan cara ini setiap hendak meninggalkan mobil Anda, dapat menurunkan risiko kehilangan kendaraan.5. Gunakan GPS
Ingin lebih aman? Disarankan untuk memasang GPS tracker, alat ini berfungsi untuk melacak jejak kendaraan dan memantau posisi mobil Anda secara real time. Seandainya jika mobil Anda hilang, Anda akan lebih mudah mengetahui posisi mobil Anda. Baca juga: TIPS: Perhatikan 5 Risiko Ini Jika Mobil Jarang Dipakai Saat PSBB6. Letakkan kunci mobil jauh dari pintu masuk
Jika di rumah, jangan menaruh kunci mobil di dekat pintu masuk. Simpanlah kunci mobil pada tempat yang tak mudah dijangkau oleh pencuri, jika pencuri berhasil diam-diam memasuki rumah Anda.7. Asuransikan mobil
Untuk memberikan proteksi lebih pada mobil kesayangan dan memberikan peace of mind kepada Anda, Anda dapat mempertimbangkan Asuransi Garda Oto sebagai pilihannya. Terdapat perlindungan Total Loss Only yaitu menjamin Total Loss Accident dan Total Loss Stolen dimana memberikan jaminan atas kerugian/kerusakan di mana biaya perbaikan kurang lebih 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian dan kehilangan akibat pencurian. Jika ingin memberikan perlindungan yang lebih, ada baiknya memilih perlindungan comprehensive sehingga mobil Anda akan diproteksi baik partial loss maupun total loss. Merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pada Bab 1 Pasal 1 ayat (1) butir 1.3 mengenai jaminan terhadap kendaraan bermotor yang berbunyi “Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”. Maka mobil hilang akibat tindak pencurian akan dicover oleh pihak asuransi baik dengan kekerasan ataupun tidak. Ilustrasi Foto: newsweek, lifeindiatimeswire, .com RAJU FEBRIANFeatured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature