Rencana Pengembangan Industri Kendaraan Listrik, Pemerintah dan GAIKINDO Tidak 'Seia Sekata'

Bridgestone EVBox

JAKARTA, Carvaganza – Industri otomotif di Indonesia sedang dihadapkan pada persimpangan jalan mengenai bagaimana melakukan pergeseran dari kendaraan bertenaga fosil ke tenaga listrik. Baik pihak pemerintah Indonesia maupun asosiasi industri yang diwakili oleh GAIKINDO punya rencana dan pendapat yang saling bertolak belakang.

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian Repubik Indonesia ingin meningkatkan pangsa pasar kendaraan listrik secara nasional secara masif pada tahun 2030. Sedangkan GAIKINDO sebaliknya, justru ingin pergeseran dari kendaraan bertenaga konvensional ke bertenaga listrik untuk terjadi secara alamiah, alias tidak dipaksa berlari cepat.

Menurut Shodiq Wicaksono Ketua V Gaikindo. Saat ini terdapat sekitar 1,5 juta karyawan yang bekerja di industri pendukung otomotif Tier 1 sampai Tier 3. Mereka perlu diperhatikan karena bakal terdampak kebijakan mobil listrik. Kemudian Ketua Umum Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor (GIAMM), Hamdhani Dzulkarnaen Salim memperkirakan. Sekitar 47 persen perusahaan komponen menjadi anggota asosiasinya pasti terdampak aturan elektrifikasi.

mobil listrik

“Terutama perusahaan yang memproduksi mesin dan ribuan komponen di dalamnya. Kemudian produsen transmisi juga akan terpengaruh. Lalu produsen tangki dan filter BBM serta oli, sampai exhaust valve pasti terpengaruh,” lanjut Hamdhani, dikutip Zigwheels. Pengembangan kendaraan listrik di Indonesia menurut dia. Mau tidak mau membuat hasil produksi GIAMM tidak lagi digunakan. Apalagi nilai investasinya tidak sedikit.

Baca Juga: Gaikindo Ingatkan Pemerintah Lakukan Transisi Alamiah dari Mobil Konvensional ke Listrik

Jadi, ibarat pemerintah tengah semangat dengan BEV, industri otomotif minta berjalan moderat secara alamiah. Yang jelas, dalam Rencana Pengembangan Industri Nasional (RIPIN). Prioritas pengembangan industri otomotif pada periode 2020 – 2035 adalah pengembangan kendaraan listrik. Termasuk komponen utama seperti baterai, motor listrik dan inverter.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengemukakan. Pemerintah telah menetapkan peta jalan (roadmap) pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Tepatnya melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN).

”Regulasi berfungsi sebagai petunjuk atau penjelasan bagi stakeholder industri otomotif. Terkait strategi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi. Dan ekspor hub kendaraan listrik,” ungkapnya.

Agus menekankan, demi menciptakan ekosistem dalam pengembangan kendaraan listrik. Diperlukan keterlibatan para pemangku kepentingan. Yang meliputi industri otomotif, produsen baterai dan konsumen. Bahkan, dalam upaya pengembangan BEV ini juga memerlukan kegiatan pilot project serta ketersediaan infrastruktur seperti charging station.

Pabrik Hyundai LG

Pemerintah menargetkan produksi BEV pada 2030 dapat mencapai 600 ribu unit untuk roda 4 atau lebih. Serta 2,45 juta unit bagi roda 2. Produksi kendaraan listrik diharapkan mampu menurunkan emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton dari roda 4 atau lebih. Lalu 1,1 juta ton di roda dua. Selain itu, dalam rangka mendorong industrialisasi BEV. Pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen BEV. Seperti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0 persen (PP No 74/2021). Kemudian pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) 0 persen untuk KBLBB di Pemprov DKI Jakarta (Pergub No 3/2020).

Selanjutnya, BBN-KB sebesar 10 persen mobil listrik dan 2,5 persen sepeda motor Listrik di Pemprov Jawa Barat (Perda No. 9/2019). Sementara itu, bagi perusahaan industri BEV dapat memanfaatkan berbagai fasilitas. Seperti Tax Holiday atau Mini Tax Holiday (UU 25/2007, PMK 130/2020, Per BKPM 7/2020), Tax Allowance (PP 18/2015 Jo PP 9/2016, Permenperin 1/2018), Pembebaasan Bea Masuk (PMK 188/2015). Lanjut Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, serta Super Tax Deduction untuk kegiatan R&D (PP 45/2019, dan PMK No.153/2020).

Guna mempercepat popularisasi penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri. Pemerintah bakal menetapkan peraturan tentang peta jalan pembelian kendaraan listrik di instansi mereka. ”Dalam roadmap yang dirancang hingga 2030. Diperkirakan pembelian kendaraan listrik untuk roda 4 dapat mencapai 132.983 unit. Sedangkan kendaraan listrik roda 2 tembus 398.530 unit,” imbuh Agus.
ANJAR LEKSANA / WH

Baca Juga: HMID Sebar Teaser Resmi Hyundai Creta untuk Indonesia, Bakal Diproduksi Lokal

Sumber: Zigwheels

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature