PPKM Level 3 Batal Diterapkan Saat Natal dan Tahun Baru, Perhatikan Syarat Melakukan Perjalanan

PPKM Diperpanjang

JAKARTA, Carvaganza – Demi mencegah penyebaran COVID-19 di penghujung tahun 2021, pemerintah Indonesia sempat merencanakan penerapan kembali PPKM Level 3 untuk skala nasional. Namun tidak lama setelah rencana tersebut diumumkan, kini justru sudah direvisi dengan batal untuk dilaksanakan.

Awalnya, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan dilaksanakan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Tetapi mendadak memasuki pekan kedua bulan Desember, PPKM yang baru diperketat ke Level 2 ini tidak akan ditingkatkan untuk periode Nataru.

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhtu Binsar Pandjaitan. Luhut mengungkapkan pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam menyambut momen Natal dan tahun baru.

PPKM diperpanjang

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Natal dan tahun baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” ucap Luhut dalam keterangan resminya, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga: GIIAS Surabaya 2021 Siap Dibuka Besok, Pamerkan Teknologi dan Ragam Mobil Listrik

Pemerintah menilai, berdasarkan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia belakangan ini menunjukkan perbaikan signifikan. Ini yang membuat pemerintah memutuskan untuk tidak jadi memberlakukan PPKM level 3.

“Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi COVID -19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus,” ucap Luhut.

Kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit pun menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang. Perbaikan penanganan pandemi COVID -19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM di kabupaten dan kota se-Jawa dan Bali.

Keputusan batalnya penerapan PPKM saat Natal dan tahun baru juga sesuai dengan capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa dan Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua mencapai 56 persen. Vaksinasi untuk lansia juga terus dilakukan yang saat ini sudah mencapai 64 persen untuk dosis pertama serta 43 persen untuk dosis kedua.

PSBB

Luhut menjelaskan, selama Natal dan tahun baru nanti, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksin lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangakatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapat vaksinasi lengkap atau tidak divaksin karena alasan medis tidak diizinkan untuk berpergian jarak jauh. Syarat anak-anak dapat melakukan perjalanan adalah dengan PCR yang berlaku 3 x 24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1 x 24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya. Waktu operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

“Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Natal dan tahun baru lainnya,” ucap Luhut.
SETYO ADI / WH

Baca Juga: Mazda Ajak M2Unity Touring Akhir Tahun dan Baksos di Semarang

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature