PPKM Diperpanjang Lagi Hingga 4 Oktober, Ini Aturan-Aturannya

JAKARTA, Carvaganza - Sehubungan dengan pandemi COVID-19, Pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang mulai berlaku 21 September hingga 4 Oktober 2021 mendatang. Pengumuman ini disampaikan seperti pengumuman sebelumnya yakni di hari Senin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Kabar gembiranya, saat ini di pulau Jawa-Bali seluruh kabupaten atau kotanya tidak ada lagi yang berstatus level 4. Mayoritas kota Jawa-Bali saat ini berstatus level 2 dan level 3 yang disebabkan kondisi penanganan pandemi yang lebih baik dari sebelumnya.
Melalui pengumuman perpanjangan PPKM ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini akan menjadi dasar aturan teknis bagi pelaksanaan PPKM Jawa-Bali pada dua pekan mendatang.
Salah satu perubahan yang menarik adalah ketentuan masuk mal seiring dengan kondisi pandemi yang semakin baik. Selain itu penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus dilakukan bersamaan dengan protokol kesehatan membuat pemerintah melonggarkan aturan.
Dalam pelonggaran peraturan tersebut, anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal. Sebelumnya peraturan melarang anak di bawah 12 tahun masuk mal. Uji coba ini akan dilakukan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya.
Selain itu pemerintah juga mengizinkan adanya pembukaan bioskan dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan 2. Perkantoran non esensial di kabupaten atau kota level 3 dapat melakukan 25 persen bekerja dari kantor bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Soal peraturan perjalanan, masih belum ada perubahan besar dari syarat perjalanan. Aturan perjalanan masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 17 beserta addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, serta merujuk pada aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021 Tentang PPKM Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Syarat perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum antara lain :
Apabila melakukan perjalanan dengan kedatangan dari luar Jawa Bali/ keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
Perjalanan antar kota/kabupaten dalam Jawa Bali memiliki persyaratan yakni orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam.
Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
Peraturan terbaru juga menyebutkan mengenai peraturan ganjil genap yang diterapkan di kawasan wisata. Peraturan ini dilaksanakan di jalan-jalan menuju kawasan wisata muali Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB. (SETYO ADHI/EK)
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature