PPKM di Jakarta Terus Berlanjut, Sistem Ganjil-Genap akan Berlaku Lagi

JAKARTA, Carvaganza – Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 9 Agustus 2021 sampai 16 Agustus 2021. Pada perpanjangan kali ini, khususnya di DKI Jakarta, akan ada sejumlah perubahan dalam skema pembatasan mobilitas masyarakat. Salah satu yang akan diterapkan adalah diberlakukannya kembali sistem “Ganjil-Genap”.
Polda Metro Jaya sebelumnya melakukan penyekatan PPKM di sebanyak 100 titik di penjuru ibukota Jakarta. Namun ke depannya, penyekatan tersebut akan dihentikan dan digantikan dengan pembatasan berdasarkan plat nomor gajil/genap pada pengendara mobil. Penyekatan akan tidak berlaku mulai 11 Agustus 2021, sementara ganjil-genap sehari kemudian.
“Mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan 3 cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas yakni ganjil-genap di kawasan tertentu, pengendalian pengawasan, dan pengendalian mobilitas rekayasa lalu lintas,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat konferensi pers hari Selasa (10/8/2021).
Dalam SK Kadishub 320 Tahun 2021, aturan ganjil-genap di Jakarta akan berlaku mulai tanggal 12 sampai 16 Agustus 2021. Sambodo mengungkapkan langkah ini untuk membatasi mobilitas kendaraan dengan memberlakukan peraturan tersebut pada pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.
Baca Juga: GIIAS 2021 Diundur, Honda 'Wait and See' Soal Kelanjutan N7X Concept
Skema pembatasan ganjil-genap seperti diketahui sempat ditiadakan di sejumlah ruas jalan kota Jakarta, sejak diberlakukannya PSBB pada tahun lalu terkait pandemi COVID-19. Pembatasan tersebut akan kembali berlaku pekan ini, seakan Jakarta dalam kondisi normal. Berikut titik atau ruas jalan yang akan kembali diberlakukan ganjil-genap:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan M.H. Thanrin
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto
Kemudian, skenario kedua adalah dengan menerapkan pengendalian mobilitas Kawasan dengan sistem patrol selama 24 jam. Untuk yang satu ini, akan ada 20 titik yang dikendalikan dan diawasi kegiatan masyarakatnya, yaitu:
- Sepanjang Jalan Sudirman - Thamrin
- Sepanjang Jalan Sabang
- Sepanjang Jalan Bulungan
- Sepanjang Jalan Asia Afrika - Tanjakan Ladogi
- Banjir Kanal Timur
- Kawasan Kota Tua
- Kawasan Kelapa Gading
- Jalan Kemang Raya
- Masjid Al Akbar Kemayoran
- Sunter
- Jatinegara
- Jalan Pintu 1 TMII
- PIK
- Pasar Tanah Abang
- Pasar Senen
- Jalan Raya Bogor
- Jalan Mayjen Sutoyo (Cawang PGC)
- Otista-Dewi Sartika
- Warung Buncit - Mampang Prapatan
- Ciledug Raya
Cara ketiga adalah pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas. Pengendalian ini bersifat situasional seperti terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol.
Untuk ganjil-genap yang hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, akan termasuk untuk armada taksi online atau berbasis aplikasi. Dijelaskan Sambodo, pemberlakuan ganjil-genap memudahkan anggota kepolisian dalam melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat dengan melihat apakah plat nomor mobil yang melintas sesuai tanggal atau tidak. Ada kemungkinan juga sistem ganjil-genap diperluas pemberlakuannnya jika dianggap perlu, menyusul hasil evaluasi penerapan di delapan ruas jalan di atas.
WAHYU HARIANTONO
Baca Juga: Nyaman Nikmati Layanan Purna Jual Mitsubishi Selama PPKM
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature